Title:


OPTIMALISASI PERAN SENI SORENG DAN GOMUKO UNTUK MENDUKUNG DESTINASI PARIWISATA DESA/KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG


Author:


Mail Kuswan Hadji(1*)
Mail Achmad Busrotun Nufus(2)
Mail Novita Novita(3)

(1) Universitas Tidar, Indonesia
(2) Universitas Tidar, 
(3) Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
Abstract views : 0

Abstract


Program pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan oleh beberapa dosen Universitas Tidar menunjukkan bahwa Universitas Tidar mempunyai kepekaan yang tinggi dan kuat terhadap masyarakat. Salah satu wujud nyata kepekaan Universitas Tidar ini diwujudkan melalui pengadaan program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di Kota ataupun kabupaten Magelang. Bentuk pengabdian yang akan dilaksanakan ini berkaitan dengan Optimalisasi Peran Seni Soreng dan Gomuko untuk Mendukung Destinasi Pariwisata Desa/Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang tim pengabdian akan terjun secara langsung di lapangan dan di lokasi tempat Paguyuban Kesenian Soren dan Gomuko dalam rangka mengembangkan berbagai budaya yang menjadi identitas bangsa Indonesia sebagaimana yang sudah dicita-citakan oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat ini yakni dengan memberikan pengetahuan dan pendidikan terhadap Paguyuban Kesenian Soreng dan Gomuko dalam memanfaatkan Seni Soreng dan Gomuko di Desa/Kecamatan Bandongan melalui Sanggar Seni Batara. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa/Kecamatan Bandongan ini, diantaranya adalah ceramah, diskusi, tanya jawab dan simulasi. Dengan demikian Kabupaten Magelang akan menjadi kabupaten yang benar-benar memiliki Destinasi Pariwisata yang tinggi. Hasil pengabdian ini Masyarakat ini menunjukkan bahwa rata-rata berbagai wawasan tentang Seni dan berbagai solusi penyelesaian masalah yang ada pada paguyuban dan bagaimana memanfaatkan teknologi informasi. 


References


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Seni Dan Budaya Menyebutkan Bahwa Seni Dan Budaya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Article Metrics

Abstract view : 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Civitas Ministerium

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.