Title:


PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU DI INDONESIA DAN MALAYSIA


Author:


Mail Franciska Mifanyira Sutikno(1*)
Mail Indah Dwi Miftachul Jannah(2)

(1) Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
(2) Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i1.1347| Abstract views : 920 | PDF views : 0

Abstract


Hak Cipta Lagu tidak hanya dianggap sebagai komoditi namun juga dianggap sebagai milik pribadi yang harus diakui dan dilindungi oleh Negara dan Internasional sebagai Hak Asasi Manusia. Di Indonesia perlindungan hukum pada Pemegang Hak Cipta maupun Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Malaysia mempunyai Music Rights Malaysia Berhad. Tujuan dari penelitian dengan pendekatan perbandingan konsep hukum yaitu untuk memberikan informasi tentang perlindungan Hak Cipta Lagu di Indonesia dan Malaysia terhadap permasalahan hukum kedudukan Lembaga perlindungan hak cipta lagu serta penindakan dan upaya hukum adanya pelanggaran hak cipta dalam negeri maupun lintas negara. yaitu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian  ini yaitu  Pertama, LMKN dan MRM mempunyai karakteristik yang sama yaitu sebagai institusi independen dan memiliki kewenangan atributif untuk melakukan upaya hukum atas pelanggaran Hak Cipta Lagu. Kedua, MRM mempunyai jangkauan penarikan royalti yang lebih sempit daripada LMKN. Ketiga, MRM tidak mempunyai kewajiban melakukan mediasi dalam hal perkara tersebut adalah perkara perdata. Keempat, Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh LMKN dan MRM dapat melalui ranah pidana atau jalur litigasi atau arbitrase secara kasuistis. Kelima, penindakan pelanggaran hak cipta lagu lintas negara adalah dengan mengaplikasikan konsep hukum Perdata dan atau Pidana Internasional


Keywords


Hak Cipta Lagu; Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; Music Rights Malaysia; Berhad; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


I Gede Suarda Widhiana, 2012, Hukum Pidana Internasional Sebuah Pengantar, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Suyud Margono, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Bekraf. “Prosedur Pengaduan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada PPNS HKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual”. Retrieved from .

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. (2013). Halaman 3-4. Retrieved from http://jip.jogjaprov.go.id/dokumen/panduan_hki.pdf.

Hukum Online. (2018). “Arbitrase dan Mediasi HKI Belum dilirik tapi tetap diyakini sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif’, Retrieved from .

Kusno, Habi. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunduh Melalui Internet. Fiat Justicia. (Online). Volume 10. Issue 3. Halaman 489 – 501. Available at http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/789 .

Lee Hishammuddin dan Glendhill, ‘One Collection Agency to Rule Them All; Postponed?’, IP &TMT Update, 12 Juli 2017,

Marbun Tony, H. T. K. Devi Azwar dan Windha. (2013). Perlindingan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Mausik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler. Transparency: Jurnal Hukum Ekonomi. Volume 1. Nomor 1. Halaman 1-6. Available at https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/1455.

Monica Tong, ‘Music Asia, Prism Berhad vs RIM and PPM’, 13 Maret 2015, .

Music Rights Malaysia,

MyIPO,.

MyIPO, 12 Oktober 2018, .

MyIPO. Sistem Hak Cipta di Malaysia. (2009). Halaman 14. Retrieved from .

Rehulina Tarigan, “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet (Studi Kasus Itar Tass Russian Agency melawan Russian Kurier Agency”, Fiat Justicia Ilmu Hukum Volume 7 Nomor 1, Januari – april 2013, Halaman 4-6, .

Riron, Hosei. (2009). An Assessment of Fair Dealing in Malaysian Copyright Law in Comparison With the Limitation Provisions of Japanese Copyright Law Within the Current Technology Background. (Online). Volume 41. Nomor 3-4. Available from Halaman 301. http://dspace.lib.niigata-u.ac.jp/dspace/bitstream/10191/12583/1/41

Sardjono, Agus. (2016). Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN sebagai pelaksanaan undang-undang hak cipta 2014, Jurnal Hukum dan Pembangunan. (Online). Edisi 46. Nomor . Halaman 56. Available from http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/64/pdf .

Swee Yik, Chia. Mediation in Malaysia. (2017). Retrieved From .

Teresia, Risa. (2015).Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pemilik Lagu atas Perbuatan Pengunduhan Lagu Melalui Situs Tanpa Bayar di Internet. JOM Fakultas Hukum (Online). Volume II. Nomor 2. Halaman 12. https://media.neliti.com/media/publications/34376-ID-perlindungan-hukum-hak-cipta-tehadap-ppemilik-lagu-atas-perbuatan-pengunduhan-la.pdf

Tanu Atmadja, Hendra. (2003). Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. (Online). Volume 33, Nomor 2. Halaman 282 – 298. Available at http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1379/1301.

Offical Website SMECorp Malaysia, ME Definitions, 12 Desember 2018. .

TH Abu Copyright Committee Meeting and Seminar in Brunei. (2006). Country Paper on Copyright Issues in Malaysia. Halaman 3. Retrieved from http://www.abu.org.my/upload/Country%20report%20of%20Malaysia.doc




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i1.1347

Article Metrics

Abstract view : 920 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA