Title:


TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN: REALITAS KASUS DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA (Crime of Rape: Case Reality and Law Enforcement in Indonesia)


Author:


Mail Meita Agustin Nurdiana(1*)
Mail Ridwan Arifin(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i1.1350| Abstract views : 4087 | PDF views : 0

Abstract


Berbagai kasus pelecehan seksual dan juga pemerkosaan di Indonesia semakin marak terjadi. Padahal undang-undang hokum pidana, pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas memberikan ancaman bagi setiap pelaku pemerkosaan, dikatakan  bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” yang menjadi salah satu acuan yang siap menjerat para pelaku tindak pemerkosaan yang tentunya merebut mahkota penting bagi perempuan. Namun, suara lain melayangkan protes tentang aturan tersebut terlalu dikhususkan untuk perempuan, bagaimana dengan laki-laki? Beberapa kasus hangat yang dibicarakan di Indonesia tentunya perempuanlah yang jadi korban dan menjadi momok menakutkan bagi perempuan lain, para pelaku cenderung terlalu sadis, bukan hanya perkosaan, namun tak jarang pembunuhan hal ini contohnya terjadi pada seorang gadis berumur 14 tahun bernama Yuyun yang diperkosa oleh 14 orang pelaku, bahkan 2 diantaranya masih dibawah umur. Banyaknya faktor penyebab baik itu secara internal maupun eksternal membuat tindakan pemerkosaan seolah membabi buta tak memandang derajat, pendidikan, ekonomi, umur, bahkan jabatan tinggi sekalipun. Tindak kejahatan pemerkosaan yang dianggap sebagai pemotong cerahnya masa depan seorang remaja, tentunya anggapan yang salah itu butuh banyak dukungan berbagai kalangan, bahwasannya seorang korban pemerkosaan juga harus punya masa depan yang cerah. Namun kembali lagi, hukum lah yang paling banyak menentukan saat kejadian kriminal ini sudah terjadi, yaitu menjerat pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menjadi tiang pembatas agar pelaku tidak berkeinginan melakukan kejahatan tersebut


Keywords


Pelecehan seksual; Pemerkosaan; Remaja Indonesia; Tindak pidana; Kriminologi

Full Text:

PDF

References


Angga, & Arifin, R. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia”. DIVERSI: Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 2, Tahun 2018, hlm. 218 - 236. doi:10.32503/diversi.v4i2.374

Arifin, Ridwan; Waspiah; Latifiani, Dian. Penulisan Karya Ilmiah untuk Mahasiswa Hukum. Semarang: BPFH UNNES 2018.

Bhomick K, Chaliha R. “A Descriptive One year study on the alleged Male & Female Victims and Accused of Sex crime”. Volume 33. Nomor 3, Tahun 2011, hlm. 214-220.

Candraningrum, Dewi. “Karier Patriarki”, Artikel Online, edisi 30 Desember 2014, diakses dari https://www.jurnalperempuan.org/blog/dewi-candraningrum-karier-patriarki

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia , RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010

Ekandari, Mustaqfirin, dan Faturochman, “Perkosaan dan Dampak Penyembuhannya”. Jurnal Psikologi, Nomor 1, Tahun 2001, hlm 1-15

Hana, Lidwina. “Laporan Riset, Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun dalam Kacamata Kultur Patriarki” Jurnal Studi Kultural, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2016, hlm. 1-17

Harahap, Zairin. “Menggugat Hukum yang Bias Gender”, Ius Quia Iustum Jurnal Hukum, Volume 10 Nomor 22, Tahun 2013, hlm. 90-101.

Hutapea, Ronald. AIDS & PMS Dan Pemerkosaan. Rineka Cipta. Jakarta. 2011.

Josse, Evelyne. “They Came With Two Guns': The Consequences of Sexual Violence for the Mental Health of Women in Armed Conflict”. International Review of the Red Cross” Volume 92, Nomor 877, Tahun 2010, hlm. 167-183.

Kemala Dewi, M.B, & Arifin, R. “Emancipation and Legal Justice: Portrait of Women’s Legal Protection in Indonesia”. JURNAL CITA HUKUM, Volume 7 Nomor 1, Tahun 2019, hlm. 67-84. DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v7i1.10261

Kusuma, Mulyana W. Kejahatan & Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.

Latifiani, Dian & Arifin, Ridwan (eds). Katakan Tidak Pada Main Hakim Sendiri!: Penjelasan, Penangulangan, dan Penanganan: Buku Saku Pencegahan Eigenrichting. Semarang: BPFH UNNES, 2018.

Memchoubi Ph, Singh Kh P, Keison S, Nabachandra H.“Rape or Pseudo Rape: A five year Study of the Medico- Legal cases in Imphal”. J Indian Acad.” Volume 35, Nomor 3, Tahun 2013, hlm. 237-248.

Prasetio, Denny Eko. “Analisis berita Yuyun dan Para korban kejahatan akibat minuman keras di Republika Online edisi 7 Mei 2016”, e Journal Ilmu Komunikasi, Volume 4, Nomor 3, Tahun 2016, hlm. 1-17

Putri, Kania Dewi Andhika., & Arifin, R. “Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia)”. MIMBAR YUSTITIA, Volume 2 Nomor 2, Tahun 2019, hlm 142-158. Online dari http://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/view/1344

Rongpharpi, Renuka dan Arpan Mazumder, 2016, “A Study of Alleged Rape Victim Cases in Dibrugarh District”, International Journal of Scientific Research, Volume 5, Nomor. 11, Tahun 2016, hlm. 10-12

Sari, Kausar Rafika. “Dampak Psikologis Pada Remaja Korban Pemerkosaan di Kabupaten Temanggung”. Skripsi. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, 2013.

Setyaningrum, Ayu & Arifin, Ridwan “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan”. MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, Volume 3 Nomor1, Tahun 2019, hlm. 9-19. Online pada http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/677

Shabrina, Adinda Ayu. “Peran United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) dalam Menangani Pengungsi Suriah Korban Sexual and Gender-based Violence (SGBV) di Lebanon, Journal of International Relations, Volume 4, Nomor 1, Tahun 2018, hlm. 81-89, online pada https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/19138/18173

Sianturi, SR. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989.

Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang, 2012.

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif AI-Qur'an. Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001.

Widiyanti, Anis. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Male Rape dalam Pembaharuan Hukum Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1, Nomor 1, Tahun 2014, hlm. 1-13

Yesmil Anwar, Adang. Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i1.1350

Article Metrics

Abstract view : 4087 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA