Title:


EFEKTIFITAS HUKUM DAN UPAYA MENANGKAL HOAX SEBAGAI KONSEKUESNI NEGATIF PERKEMBANGAN INTERKASI MANUSIA


Author:


Mail Muhamad Iqbal(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i2.1976| Abstract views : 189 | PDF views : 0

Abstract


Hoax dapat diartikan sebagai berita palsu yang kini secara masif penyebarannya melalui media media sosial hal tersebut mendorongaparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam upaya menangkal hal tersebut. Alih-alih menangkal Hoax upaya pemblokiran beberapa situs internet bermasalah menjadi pilihan yang diapndang efektif oleh aparat penegah hukum untuk membendung serangan berita Hoax di media sosial. Namun bukan perkara mudah mengingat pola interaksi masyarakat di media sosial sudah menjadi trend yang mebudaya. Potensi munculnya berita Hoax di tengah-tengah interaksi di media sosial masyarakat sudah tidak terelakan lagi. Budaya main share dapat membuat Masyarakat menjelma menjadi Suksesor pelaku penyebaran Hoax dan menjadi bukan rahasia umum lagi jika masyarakat pulalah yang menjadi korban dari berita Hoax tersebut. Dalam hal ini pertanyaan utama adalah Bagaimanakah peran hukum positif di Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita Hoax dan Apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan berita Hoax. Penelitian ini bertujuan menganalisa efektifitas Penegakan Hukum terhadap berita Hoax yang sering memanfaatkan media online dan upaya cara mencegah berita Hoax melalui instrumen hukum yang efektif. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, fenomenologi digunakan untuk melihat dan mendeskripsikan data dan fakta yang terjadi tentang Hoax dan penyebarannya. Dalam hal ini Penulis akan berfokus pada upaya hukum dalam mengendalikan masifnya penyebaran Hoax dalam pola interaksi masyarakat modern melalui media sosial.

Keywords


Penegakan Hukum; Hoax; Pola Perkembangan; Interaksi Manusia

Full Text:

PDF

References


Buku

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,.

Convelo, Cevilla G., (dkk). 1993. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: UI

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana,Tatanusa, Jakarta.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jurnal

Afdjani, Hadiono, Soemirat, 2010, Soleh.Makna Iklan Televisi,Studi Fenomenologi Pemirsa di Jakarta terhadap Iklan Televisi Minuman “Kuku Bima Energi”Versi Kolam Susu,Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 8, No. 1, Januari April.

Hasbiansyah, O. 2008. Pendekatan Fenomenologi: Pengantar Praktik Penelitian dalam Ilmu Sosial dan Komunikasi. Terakreditasi Dirjen Dikti SK No. 56/DIKTI/Kep/20015 diakses pada tanggal 5 Februari 2019.

Web

Rudi, A. 2017. Kenapa "Hoax" Mudah Tersebar di Indonesia? Diakses dari situs: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/08/21 160841/kenapa.Hoax.mudah.tersebar.di.indonesia tanggal 4 Januari 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i2.1976

Article Metrics

Abstract view : 189 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA