Title:


SISTEM KINERJA LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PROSES POLICY-MAKING


Author:


Mail Niken Wahyuning Retno Mumpuni(1*)

(1) Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i2.1978| Abstract views : 109 | PDF views : 0

Abstract


Perumusan kebijakan publik baik yang ada di lingkup nasional maupun lingkup daerah pada masa sekarang ini telah banyak intervensi atau campur tangan dari pihak lain yang mengakibatkan dibuatnya kebijakan hukum syarat akan kepentingan-kepentingan politik. Hal ini sudah menjadi sistem buruk yang telah melekat pada pemangku jabatan pemerintahan. Pada waktu sistem hukum yang secara formal sudah disusun itu diterapkan dalam masyarakat, maka akan berakibat produk hukum yang disusun tersebut merupakan hukum yang penuh inkonsistensi. Dengan demikian paradigma pembangunan hukum di era reformasi perlu digeser menjadi paradigma yang berpihak kepada rakyat, bangsa dan negara dengan berlandaskan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang ada dimasing-masing para pejabat negara baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah, harapan dapat tercapai untuk menciptakan kesejahteraan umum yang telah menjadi tugas pemerintah. Untuk dapat berperan secara optimal penting kirannya mengetahui bagaimana sistem kinerja dan peran Lembaga Legislatif dalam proses pembuatan kebijakan. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

Keywords


Kinerja; Legislatif; Policy-Making

Full Text:

PDF

References


Buku

Anderson, James E, 2006, Public Policy Making: An Introduction, Boston: Houghton Mifflin Company

Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik, 2004, Media Pressindo,Yogyakarta

F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, 1982, Offset Angkasa, Bandung

Halilul Khairi, Konsep Dasar Kebijakan Publik, Modul 1

Islamy, M.Irfan. 1998. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Moh. Mahfud MD, Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum (Jakarta: LP3ES, 1998)

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, 2008, PT.Ikrar Mandiri Abadi, Jakarta

Sahya Anggara, Kebiajakan Publik, 2018, CV.Pustaka Setia, Bandung

Thomas Meyer, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan tesis, 2012, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), Jakarta

Jurnal

Ratnia Solihah dan Siti Witianti,2016, Pelaksanaan Fungsi Lesgislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014 : Permasalahan dan Upaya Mengatasinya, jurnal Cosmogov, Vol.2. No.2

Antik Bintari dan Landrikus Hartanto Sampe Pandiangan, 2016, Formulasi Kebijakan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Provinsi DKI Jakarta, CoemoGov, Vo;.2 No.2

Irfan Nur Rachman, 2011, Penguatan Fungsi Pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pusat Peneliti dan Pengkajuan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.8 Nomor 2

Internet :

http://dicky-nizar.blogspot.com/2015/06/nilai-dalam-substansi-kebijakan-publik.html diakses tanggal 06 Agustus 2019

http://www.politikaktual.com/161145siswono-terjadi-kemerosotan-kepercayaanterhadap-lembaga-negara

http://juzrifara.blogspot.com/2017/01/teori-sistem-hukum-friedman.html




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i2.1978

Article Metrics

Abstract view : 109 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA