Title:


PERAN PENTING NEGOSIASI DALAM SUATU KONTRAK


Author:


Mail Indah Parmitasari(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i2.1980| Abstract views : 358 | PDF views : 0

Abstract


Negosiasi merupakan elemen penting dalam penyusunan kontrak, negosiasi terjadi pada tahap prakontrak. Di dalam negosiasi terjadi proses tawar menawar para pihak hingga tercapai suatu kesepakatan. Negosiasi merupakan proses permulaan sebagai usaha untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang satu dan pihak lain. Negosiasi akan mempengaruhi isi dan pelaksanaan kontrak, apabila para pihak yang membuat kontrak menerapkan strategi dan tahapan kontrak dengan benar maka diharapkan kontrak tersebut dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum serta mencerminkan keseimbangan dan keadilan para pihak. Negosiasi banyak memberikan pengaruh pada terbentuknya suatu kontrak dan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak, oleh karena itu negosiasi mempunyai peran yang penting dalam suatu kontrak

Keywords


Negosiasi; Kesepakatan; Kontrak

Full Text:

PDF

References


Buku:

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta, LaksBang Mediatama Bekerjasama dengan Kantor Advokat Hufron dan Hans Simaela.

Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani, Dasar-Dasar Pembuatan Aqad & Kontrak, Yogyakarta, LabHukum Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, 2008.

Brian Lomas, Kiat Sukses Bernegosiasi, Jakarta, Ina Publikatama, 2008.

Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Negosiasi Kontrak, Jakarta, Grasindo, 1999.

_____, Pandunan Negosiasi Kontrak, Bandung, Mandar Maju, 2007.

Fx. Suhardana, Contract Drafting: Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2008.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung, Mandar Maju, 2012.

Ricardo Simanjuntak, Hukum Perjanjian: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Edisi Ketiga, Jakarta, Kontan Publishing, 2018.

Ridwan khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

_____, Hukum Kontrak Indonesia: Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta, FH UII Press, 2013.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Buku Kesatu, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

_____, et.al, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa-Depdikbud RI.1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, hlm.759. dalam Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung, Mandar Maju, 2012.

Jurnal

Ni Made Rai Sukmawati dan I Made Budiasa, Negosiasi dan Kontrak Dagang Dalam Perdagangan Internasional “Export” di Fa. Ari, Soshum Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 1, Maret 2013.

Sigit Irianto, Negosiasi dan Memorandum of Undesrtanding (MoU) Dalam Penyusunan Kontrak, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.12 No. 1 Oktober 2014, FH Untag Semarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i2.1980

Article Metrics

Abstract view : 358 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA