Title:
KEABSAHAN REALESE AND DISCHARGE AGREEMENT DALAM PROSES PEMBAYARAN KOMPENSASI KECELAKAAN TRANSPORTASI UDARA
Author:
Abstract
Kasus kecelakaan Lion Air JT-610, terdapat syarat penandatanganan realese and discharge agreement dalam pembayaran kompensasi kecelakaan pada korban. Isi realese and discharge agreement adalah, setelah menerima kompensasi, ahli waris dilarang mengajukan gugatan kepada pihak Lion Air, Boeing dan perusahaan rekanan yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan tersebut. Pada sisi perlindungan konsumen, adanya syarat tambahan ini juga merugikan bagi ahli waris karena menghilangkan hak gugat keperdataan bagi ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara?. Tujuan penelitian yaitu meneliti keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara. Pada sisi lainnya, penelitian ini juga bertujuan memberikan sumbangan keilmuan pada hukum perdata secara umum dan hukum transportasi serta perlindungan konsumen pada khususnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (concept approach), hal ini karena akan meneliti peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep yang terkait dengan obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah realese and discharge agreement melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
E. Saefullah Wiradipraja, Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan nasional, Ctk Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1989.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Ctk. Pertama, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Janus Sidabalok, Pengantar Hukum Ekonomi, Bina Media, Bandung, 2000.
K Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional, Buku Kedua, Mandar Maju, Bandung, 1995.
K. Martono dan Usman Melayu, Perjanjian Angkutan Udara di Indonesia, Ctk Pertama, CV. Mandar Maju, Bandung, 1996.
K Martono dan Amad Sudiro, Hukum Angkutan Udara Berdasar UU RI No. 1 Tahun 2009, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
N.H.T Siahaan, Hukum Konsumen: Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jkarta, 2005.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2013.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan (Bagian Pertama),FH UII Pers, Yogyakarta, 2014.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Syamsudin Qirom Meliala, Pengertian Asas Iktikad Baik di Dalam Hukum Indonesia, Mitra Ilmu, Surabaya, 2007.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara Pengangkut Angkutan Udara.
MEDIA CETAK DAN ELEKTORNIK
Jurnal:
Ridwan Khairandy, Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Angkutan Udara, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25 No. 1 Tahun 2005.
Sriwati, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku, Jurnal Yustika Vol. 3, Desember 2000.
Artikel Elektronik:
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/29/14522031/berikut-daftar-181-penumpang-dan-7-kru-lion-air-jt-610-yang-jatuh?page=all
https://www.jpnn.com/news/keluarga-korban-jt-610-tuntut-lion-air-segara-bayar-kompensasi
https://bisnis.tempo.co/read/1265748/boeing-akui-bersalah-atas-kecelakaan-pesawat-lion-air-jt-610
c.com/indonesia/indonesia-47664840
https://tekno.kompas.com/read/2018/11/08/13360007/dokumen-boeing-beri-petunjuk-kerusakan-pesawat-lion-air-jt-610
https://www.wsj.com/articles/boeing-names-muilenburg-as-new-ceo-1435091848.
https://www.liputan6.com/global/read/3687792/faa-keluarkan-arahan-darurat-terkait-kecelakaan-lion-air-pk-lpq-ini-isinya.
https://www.jawapos.com/ekonomi/18/03/2019/kecelakaan-pesawat-boeing-herrmann-law-group-gugat-faa-as/.
https://news.detik.com/berita/d-4477927/knkt-ungkap-hasil-investigasi-final-kecelakaan-lion-air-pk-lqp-agustus.
https://www.boeing.com/company/general-info/
DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i1.2386
Article Metrics
Abstract view : 44 timesPDF - 0 times
Cited By
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
P - ISSN 2598-0769
E - ISSN 2598-0750
DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA