Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DONATION-BASED CROWDFUNDING PADA INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA


Author:


Mail Jeremias Palito(1*)
Mail Enni Soerjati Priowirjanto(2)
Mail Tasya Safiranita Ramli(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(3) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i2.3310| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Teknologi pembayaran berkembang dengan pesat. Bank bukan lagi menjadi satu-satunya lembaga pembayaran yang ada. Merupakan financial technology, suatu inovasi dalam bidang finansial yang marak digunakan masyarakat terutama dikarenakan adanya gelombang revolusi industri 4.0. Salah satu bentuk financial technology yang digandrungi masyarakat dalam mencari dana adalah donation-based crowdfunding, yaitu suatu media pembayaran yang mengutamakan pengumpulan dana dari sejumlah banyak kontributor, digunakan untuk menggalang dana kemanusiaan. Namun, platform donation-based crowdfunding terutama yang berbasis sistem elektronik, memiliki kekurangan, di antaranya lemahnya pengaturannya di Indonesia, serta adanya penyelewengan dana terkumpul. Dalam penelitian ini dilakukan metode penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, berspesifikasi deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data studi dokumen. Dengan adanya penelitian ini, instrumen hukum mengenai donation-based crowdfunding berbasis sistem elektronik dapat diketahui sehingga dapat ditelaah prosedur perizinan yang harus dimiliki platform serupa donation-based crowdfunding, meminimalisir terjadinya penyelewengan dana, serta agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan platform financial technology di Indonesia

Keywords


Financial Technology; Donation-Based Crowdfunding; Sistem Elektronik; Perizinan

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad M. Ramli, 2017, Prospek Fintech di Indonesia Cerah, dalam Kagama, “Prospek Fintech di Indonesia Cerah”, dalam http://kagama.co/prospek-fintech-di-indonesia-cerah, diakses pada 25 April 2020.

Bernard L. Tanya, et. al., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Danrivanto Budhijanto, 2018, Big Data Virtual Jurisdiction & Financial Technology (Fintech) in Indonesia, Logoz Publishing, Bandung.

David Freeman, et. al., 2010, A Brief History of Crowdfunding: Including Rewards, Donation, Debt, and Equity Platforms in the USA, dalam http://www.freedman-chicago.com/ec4i/History-of-Crowdfunding.pdf, diakses pada 10 April 2020.

Joel R. Reidenberg, 1998, Lex Informatica: The Formulation of Information Policy Rules through Technology, Texas Law Review, Vol. 76 No. 3.

Maria S. W. Sumardjono, 1989, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 2013, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, PT Alumni, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, 2016, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, PT Alumni, Bandung.

Paul Belleflamme, et. al, 2011, Crowdfunding: tapping the right crowd. Core Discussion Paper 2011/32.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Phil McCausland, 2018, Woman raises more than $250,000 for homeless man who helped her, dalam https://www.nbcnews.com/news/us-news/woman-raises-more-250-000-homeless-man-who- helped-her-n823681, diakses pada 26 April 2020.

Purna Cita Nugraha, 2018, Jurisdiction to Prevent (Pre-Emptive Jurisdiction) dan Prinsip Perlindungan Aktif Dalam Hukum Siber, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No. 1.

Rebecca Menat, 2016, The Fintech Book, John Wiley and Sons, West Sussex

Ricardo Simanjuntak, 2012, Usaha Lancar Berjalan berkat Modal Saweran, dalam Tabloid Kontan, https://www.facebook.com/TabloidKontan/posts/usaha-lancar-berjalan-berkat-modal-saweran-mengupas-usaha-yang-mendapat-penda naan/113893412088654/, diakses pada 29 April 2020.

Soerjono Soekanto, et. al., 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Steven C. Bradford, 2012, Crowdfunding and the Federal Securities Laws. Columbia Business Law Review.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i2.3310

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA