Title:


KONSEP HYBRID CONTRACT DALAM STUDI PERBANDINGAN


Author:


Mail Muhammad Marizal(1*)
Mail Fahrul Hamdani Khoerudin(2)

(1) Universitas Tidar, 
(2) Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i2.3315| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Tulisan ini menjelaskan tentang pelaksanaan konsep formulasi Hybrid Contract dalam studi perbandingan antara Hukum Perjanjian Islam dengan Hukum Perjanjian Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yg digunakan dalam mengkaji topik ini adalah dengan metode penelitian yuridis normative dengan studi perbandingan serta menggunakan pendekatan konspetual. Sumber dan data yang digunakan dalam kajian ini bersumber dari literature baik dari buku,  jurnal,peraturan perundang-undangan, dan kita-kitab berbahasa Arab. Hasil kajian ini adalah, bahwa; (1) dalam ketentuan Hukum Perjanjian Islam, hukum dari konsep Hybrid Contract atau Multi Akad adalah boleh selama akad-akad yang membangunnya boleh dilakukan, dan mengenai tiga hadis Nabi Muhammad SAW. yang melarang pelaksanaan Hybrid Contract merupakan pengecualian pada akad-akad tertentu saja, sebagai contoh konsep Hybrid Contract antara perjanjian jual beli dengan jual beli. Kemudian kebolehan ini diperkuat dengan adanya aturan yang membatasi pelaksanaan konsep Hybrid Contract ini agar para pihak tidak terjerumus dalam praktik muamalah yang dilarang oleh ajaran agama Islam. (2) Sedangkan dalam Hukum Perjanjian Barat (KUHPerdata) disimpulkan bahwa konsep Hybrid Contract atau Perjanjian Campuran diperbolehkan karena didukung dengan adanya Teori Kombinasi atau Teori Kumulasi yang membolehkan percampuran beberapa jenis Perjanjian Bernama dalam satu bentuk perjanjian yang baru dengan dasar Asas Kebebasan Berkontrak yang menjelaskan bahwa tiap orang berhak untuk membuat perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk perjanjian apapun baik bentuk dan jenis perjanjian bernama, tidak bernama, atau mengkobinasi beberapa perjanjian

Keywords


Hybrid Contract; Multi Akad; Perjanjian Campuran; Hukum Perjanjian

Full Text:

PDF

References


Buku

Al-Imrani, Abdullah bin Muhammad bin Abdullah, al-‘Uqud al-Maliyah al-Murakkabah: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyyah wa Tathbiqiyyah, (Riyadh: Eshbelia) 2010

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Dewi, Wirdyaningsih Gemala, & Yeni Salma Barlianti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Haris, Donald, and Danis tollen (ed), Contract Law Today: Anglo French Comparison, Oxford: Clardeon Press, 1998

Iska, Syukri, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media, 2012

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992

J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Bandung: PT. Alumni, 1999

Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII, 2013

Mardani, Hukum Perikatan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab–Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997

Pasaribu, Chairuman, & Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1994

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014

Sjahdeini, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2004

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Prenada Media Group, 2004

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,(Edisi Kedua, 1996)

Karya Tulis Ilmiah

Hasanudin, Konsep dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Disertasi, Jakarta: UIN Jakarta, 2008

Yulianti, Rahmania T, Asas-asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah, La Riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol.II, No.1, (Juli 2008)

Peraturan

Fatwa DSN MUI No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

Website

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/contract_1?q=contract diakses pada tanggal 23 februari 2020, pukul 14.08 wib

https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/hybrid_1?q=Hybrid diakses pada tanggal 23 februari 2020, pukul 14.03 wib




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i2.3315

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA