TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN SIMPAN PINJAM DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
Abstract
Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai perjanjian simpan pinjam dalam Koperasi Simpan Pinjam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena mempunyai tujuan memahami masalah sosial secara holistik dan mendalam atas fenomena yang terjadi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi harus dapat menampung kebutuhan ekonomi anggotanya melalui lapangan usaha yang akan dipilih, sehingga lapangan usaha koperasi tergantung dari tujuan koperasi tersebut dalam memberikan pelayanan kebutuhan kepada anggotanya. Koperasi mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi mengatur bahwa : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit simpan Pinjam (USP). Unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. Dalam perjanjian yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. 1990. Bandung : Citra Adity Bakti.1990
Purwahid Patrik, Prof. SH, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Cet. I. Bandung : Mandar Maju, 1994
Salim, H.S, SH, MS, 2004..Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,” Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, H.S, SH, MS. 2007. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata. Cet. XII. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Subekti, R. Prof. SH dan R. Tjitrosudibio. 1996 . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata cet.28. Jakarta : PT. Pradnya Paramita,
Subekti, R. Prof. SH. 1990 .Hukum Perjanjian, Cet. XII. Jakarta: PT. Intermasa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHPerdata
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v1i1.365
Refbacks
- There are currently no refbacks.