Title:


STATUS STATELESS WARGA NEGARA INDONESIA Eks-ISIS DALAM PERSPEKTIF HAM INTERNASIONAL


Author:


Mail Waode Mustika(1*)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i1.3929| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


HAM dan negara adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam hal menjamin stabilitas internal suatu negara. HAM menjadi pembatas untuk negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Negara berkewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan HAM internasional dan bentuk tanggung jawab negara sehubungan dengan pemenuhan HAM WNI Eks-ISIS yang berstatus Stasteless. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan HAM Internasional dalam upaya melindungi hak-hak orang-orang tanpa kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Konvensi 1954 serta upaya untuk mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan yang tertuang dalam Konvensi 1961 belum menjadikan Indonesia sebagai negara yang berusaha untuk memenuhi HAM WNI eks-ISIS yang berstatus stateless. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan tidak memulangkan dan mencabut kewarganegaraan WNI eks-ISIS menjadi suatu bentuk pelanggaran terhadap HAM. Pelanggaran yang terjadi akan menghasilkan sebuah bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Beberapa pilihan yang bisa dilakukan oleh Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya pemenuhan HAM yaitu: (1) pemberlakuan prinsip exhaustion of local remedies; (2) pembentukan hybrid court; (3) penggunaan yurisdiksi International Criminal Court

Keywords


Stateless WNI Eks-ISIS; Perlindungan HAM Internasional; Tanggung Jawab Negara

Full Text:

PDF

References


Buku

Wibowo, Wahyu, 2014, Pengantar Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hukum MIliter, Jakarta.

Nasution, Bahder Johan 2017, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju.

Sujatmoko, A, 2005, Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya, Grasindo Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

UNHCR, 2005, Pengenalan Tentang Perlindungan Internasional: Melindungi Orang-Orang Yang Menjadi Perhatian UNHCR.

UNHCR, 2010, Melindungi Hak-Hak Orang-Orang Tanpa Kewarganegaraan.

UNHCR, 2010, Mencegah dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.

Office For Coordination of Humanitarian Affairs, Guiding Principles on Internal Displacement, 2001.

Jurnal

Yuliantiningsih, Aryuni, Perlindungan Terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3, September 2008.

Indonesian Journal of International Law. (2004), International Law Making: Convention Relating to the Status of Stateless Persons. Indonesian Journal of International Law, 2 (1).

OrdoƱez Buitrago, A. (2012). Statelessness and human rights: the role of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Ejil - EAFIT Journal Of International Law, 2(2), 7-23.

I Putu Dwika Ariestu, The State Responsibilities Relating to Human Rights Violations to The People with Stateless Persons Status in Rohingnya Crisis, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018.

Faizal, Aldyan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Stateless Person Eks dan Keturunan Warga Negara Indonesia Atas Status Kewarganegaraan, Jurist-Diction, Vol3, No.4, Juli 2020.

Swider, K. (2014). Protection and identification of stateless persons through EU law. Swider, Katja, Protection and Identification of Stateless Persons Through EU Law (July 9, 2014). Amsterdam Centre for European Law and Governance Research Paper No. 2014-05. http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.2464009

Internet

https://jogja.tribunnews.com/2020/02/10/penjelasan-pakar-hukum-internasional-ui-soal-status-anak-anak-eks-wni-dan-mantan-kombatan-isis. Diakses pada tanggal 25 Februari 2021.

Pengamat Sebut Anak WNI Eks ISIS Belum Tentu Bersalah (cnnindonesia.com). diakses pada tanggal 25 Februari 2021.

Nanda Saraswati, https://crcs.ugm.ac.id/kembalinya-eks-isis-antara-keamanan-nasional-dan-perlindungan-ham/. Diakses pada tanggal 25 Februari 2021.

Hairil Amri, Melihat Status Kewarganegaraan Eks ISIS (qureta.com), diakses pada tanggal 28 April 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

The Universal Declaration of Human Rights 1948.

The 1966 International Covenant on Civil and Political Rights and First Optional Protocol.

The 1961 Convention on the Reduction of Statelessness.

The 1954 Convention Relating To The Status Of Stateless Persons.

The 1989 Convention on The Rights of The Child




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v5i1.3929

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA