Title:


RELASI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR


Author:


Mail Allan Fatchan Gani Wardhana(1*)
Mail Muhamad Saleh(2)
Mail Ahmad Ilham Wibowo(3)

(1) PSHK FH UII, Indonesia
(2) PSHK FH UII, Indonesia
(3) PSHK FH UII, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i1.3931| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan hukum yang dipilih oleh Pemerintah untuk mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, dalam pengaturannya, terdapat ketidaksingkronan corak hubungan pusat dan daerah antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat sentralistik dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat desentralistik. Penelitian ini fokus mengkaji 2 (dua) permasalahan, pertama, bagaimana relasi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar?;dan kedua, bagaimana pengaturan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke depan yang sesuai dengan konsep otonomi daerah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Terdapat 2 (dua) hasil dalam penelitian ini. Pertama, penempatan PSBB sebagai urusan pemerintahan bidang kesehatan menimbulkan masalah pada aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah seperti di Indonesia. Kedua, perlu ada pengaturan terkait penetapan PSBB yang mencerminkan otonomi daerah. Menteri Kesehatan tetap memegang kewenangan menetapkan PSBB. Sedangkan, terdapat dua model Pengusulan PSBB yakni, (1) pengusulan PSBB terhadap penanganan Covid-19 lebih tepat diusulkan oleh Gugus Tugas/Satuan Tugas Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah namun juga berisi DPRD sehingga mencerminkan keterwakilan unsur-unsur di daerah;dan (2) dalam hal Presiden tidak membentuk Gugus Tugas/Satuan Tugas Daerah, maka pengusulan PSBB dilakukan oleh kepala daerah dengan persetujuan bersama DPRD, setelah berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri

Keywords


Relasi; Kewenangan; Pemerintah; PSBB

Full Text:

PDF

References


Buku

Bagir Manan, 1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, UNSIKA, Karawang.

___________, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH UII, Yogyakarta.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009.

___________, 2013, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematikanya, Cetakan III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

S.F. Marbun, 2012, Hukum Administrasi Negara I, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

Ridwan HR, 2020, Hukum Administrasi Negara, ctk.keenam belas, Rajawali Pers, Depok.

Jurnal dan Disertasi

Belly Isnaeni, 2018, Rekonseptualisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah (Dalam Kerangka Negara Kesatuan), Disertasi, Pascasarjana Universitas Trisakti, Jakarta.

Hamid S. Attamimi, 1985, “Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 15.

Dian Agung Wicaksono, 2015, “Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintahan Daerah”, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3.

Media Cetak dan Elektronik

Robert Endi Jaweng, Agenda Otonomi dan Birokrasi dalam Kabinet, kolom Opini Harian Kompas, 9 Agustus 2019.

Siti Zuhro, Relasi Pusat-Daerah dan Korona, Opini Koran Kompas 11 Mei 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/05534481/daftar-18-daerah-yang-terapkan-psbb-dari-jakarta-hingga-makassar?page=all, diakses pada 30 Desember 2020.

https://news.detik.com/berita/d-5167716/tadinya-18-kini-hanya-7-daerah-yang-masih-berlakukan-psbb, diakses 10 September 2020.

Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 328 Tahun 2020 jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 360 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v5i1.3931

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA