Title:


PERAN PPNS BPOM DALAM PENEGAKAN HUKUM PANGAN OLAHAN IMPOR ILEGAL


Author:


Mail Ismi Fadjriah Hamzah(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i1.5670| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


BPOM dibentuk dengan tugas untuk menjamin kelayakan makanan untuk dikonsumsi bagi masyarakat Indonesia sebagai wewenang dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan di bidang obat dan makanan. Dalam penelitian ini akan melihat bagaimana peranan penyidik pegawai negeri badan pengawas obat dan makanan dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan olahan impor ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui peranan penyidik pegawai negeri sipil badan pengawas obat dan makanan dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran pangan olahan impor ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini bahwa peran penyidik pegawai negeri sipil BPOM merujuk sesuai dengan Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 7 ayat 2 serta Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 189 ayat 2 serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan di dalam pasal 132 ayat (1) dan (2). Simpulan dari penelitian ini bahwa PPNS BPOM yang bertanggung jawab di bidang pangan melaksanakan wewenangnya sesuai dengan pasal 132 auat (2). Adapun proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil BPOM dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik POLRI

Keywords


BPOM; Penyidik_Pegawai_Negeri_Sipil; Impor_Ilegal

Full Text:

PDF

References


Antara. “Hati-Hati! BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal Selama Ramadhan.” Last modified 2021. Accessed January 20, 2022. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210508/257/1391949/hati-hati-bpom-temukan-banyak-produk-pangan-ilegal-selama-ramadhan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. “Diklat PPNS Optimalkan Penyidikan Kejahatan Obat Dan Makanan.” Last modified 2018. Accessed January 20, 2022. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/15172/Diklat-PPNS-Optimalkan-Penyidikan-Kejahatan-Obat-dan-Makanan.html.

———. “Sasaran Strategis; Menguatnya Sistem Pengawasan Obat Dan Makanan.” Accessed January 20, 2022. https://www.pom.go.id/new/view/direct/strategic.

Bariyah, Khoirotul. “Wewenang Pegawai Negeri Sipil Badan POM Dalam Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Dan Makanan Di Indonesia.” Likhitaprajna 15 No. 1 (2013): 14–24.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2019.

Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13 No 2 (2013).

C, Marsiana. “Mekanisme Penanganan Dan Penyelesaian Terhadap Kasus Produk Pangan Sosis Ilegal Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen.” Universitas Tanjungpura, 2015.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM. “Hasil Penyidikan.” Hasil Penyidikan; Latar Belakang.

Republik Indonesia. “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan” (2017).

———. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, 2019.

———. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat Dan Makanan, 2017.

———. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, 2012.

———. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, 2009.

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, 1981.

———. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” (1999).

Silawati Hutauruk, Rebekka, and Sylvana Murni Deborah Hutabarat. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengedar Produk Pangan Impor Ilegal.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8 No. 3 (2021): 367–382.

Sutedi, Adrian. Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i1.5670

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA