IMPLEMENTASI PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP DI TAMAN HUTAN RAYA BUNDER

Suwandoko Suwandoko, Yudistira Nurchairiaziz Simbolon, Risma Selvi Nadiah, Devika Claretta Angesti, Ema Prastiyanti, Bagawan Sabastinus Chandra, Bagas Ardiyanto

Abstract


Taman Hutan Raya Bunder merupakan kawasan hutan pelestarian alam yang ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi. Bertujuan untuk untuk menjamin kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat pada generasi masa kini maupun masa depan.Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup dan implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup pada kawasan hutan bertujuan supaya kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara baik, proporsional, dan dilestarikan oleh generasi masa kini maupun generasi masa depan. Implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder, yakni Kelompok Tani Hutan Wanatirta mengelola Taman Hutan Raya Bunder di Kalurahan Bunder Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengelolaan pariwisata tersebut berbasis konservasi lingkungan hidup bertujuan mengedukasi kepada masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk menjamin perlindungan hutan dan melestarikan hutan secara berkelanjutan. Saran yakni dianjurkan perlunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta selalu memberikan sosialisasi dalam pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup kepada Kelompok Tani Hutan Wanatirta. Dianjurkan perlunya Kelompok Tani Hutan Wanatirta selalu memberikan edukasi kepada wisatawan pentingya konservasi lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Keywords


Hutan; Konservasi; Pariwisata

Full Text:

PDF

References


Agung, Ruandha, dkk., 2018. Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Akib, Haedar. 2010. Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana, Jurnal Administrasi Publik, 1 (1), hlm. 1-11.

Azhar. 2003. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Devy, Helln Angga dan R.B. Soemanto, Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kabupaten Karanganyar (Studi Kasus Obyek Wisata Air Terjun Jumog di Kawasan Wisata Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar), Jurnal Sosiologi Dilema, 32 (1), 2017, hlm. 34-44.

Fadli, Moh., Mukhlish, dan Mustofa Lutfi. 2016. Hukum & Kebijakan Lingkungan, Malang: UB Press.

Devy, Helln Angga dan R.B. Soemanto. 2017. Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kabupaten Karanganyar (Studi Kasus Obyek Wisata Air Terjun Jumog di Kawasan Wisata Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar). Jurnal Sosiologi Dilema, 32 (1), hlm. 34-44.

Isdarmanto, 2017. Dasar-dasar Kepariwisataan dan Pengelolaan Destinasi Wisata. Yogyakarta: Gerbang Media Aksara dan STiPrAm Yogyakarta.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Pers.

Sabardi, Lalu. 2014. Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yustisia, 3 (1), hlm. 67-79.

Siahaan, N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam.

Sutisno, Aliet Noorhayati dan Arief Hidayat Afendi. 2018. Penerapan Konsep Edu-Ekowisata sebagai Media Pendidikan Karakter Berbasis Lingkungan, Ecolab, 12 (1), hlm. 1-11.

Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung-Puslit KP2W Lemlit Unpad.

Tim Penyusun. 2014. Pendidikan Lingkungan Hidup. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Internet:

https://dlhk.jogjaprov.go.id/pembinaan-masyarakat-sekitar-kphk-tahura-bunder (diakses pada tanggal 15 November 2021, pukul 08:00 WIB).

https://dlhk.jogjaprov.go.id/ujicoba-wisata-air-kth-wana-tirta (diakses pada tanggal 15 November 2021, pukul 08:40 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i1.5671

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

situs toto

situs togel