Title:


ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKEMBANGAN PENGATURAN AKSES DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN YANG ADIL DAN SEIMBANG ATAS PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK


Author:


Mail Dian Endah Puspitasari(1*)
Mail Lidwina Inge Nurtjahyo(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 
(2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i1.5672| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT-SDG) di Indonesia sampai saat ini masih memiliki tantangan berupa penguasaan teknologi untuk mengungkap pontensi SDG dan PT-SDG baik yang berada di darat maupun di laut. Kerja sama di tingkat nasional maupun internasional disinyalir menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Penerbitan regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 (Permen LHK), menjadi payung hukum dalam prosedur pemberian akses dan pembagian keuntungan bagi pihak lain yang akan memanfaatkan SDG dan PT-SDG melalui kerja sama. Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai bagaimana perkembangan pengaturan mengenai akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG dan PT-SDG dan bagaimana tantangan dan alternatif solusi sebagai konsekuensi dari perkembangan pengaturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan: 1) Permen LHK hanya mengatur prosedur akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG dan PT-SDG yang ada di darat; 2) Terdapat kekosongan hukum untuk pengaturan prosedur akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG dan PT-SDG yang ada di laut sehingga alternatif solusinya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut menerbitkan regulasi mengenai prosedur akses dan pembagian keuntungan untuk SDG dan PT-SDG yang ada di laut


Keywords


Akses dan Pembagian Keuntungan, Sumber daya genetik, Pengetahuan tradisional

Full Text:

PDF

References


Buku

Aca Sughandhy dan Rustam Hakim, 2007, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan lingkungan Jakarta, PT. Bumi Aksara

Agus Sardjono, 2010, Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional, Bandung, PT. Alumni.

Bagir Manan dan Kuntara Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni.

Huala Adolf, 1996, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Koesnadi Hardjasoemantri, 2005, Hukum Tata Lingkungan cetakan kedelapanbelas, Yogyakarta, Gadjah Mada University Pers.

Moh Fadli, et al, 2016, Hukum Dan Kebijakan Lingkungan, Malang, UB Press.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Soenartono Adisoemarto, ed, 1998, Sumber Daya Alam Sebagai Modal Dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta, LIPI Press.

Sri Mamudji, dkk., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta, Badan

Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sukamto, M. E. I. 2017, "Pengelolaan Potensi Laut Indonesia Dalam Spirit Ekonomi Islam (Studi Terhadap Eksplorasi Potensi Hasil Laut Indonesia)," MALIA: Jurnal Ekonomi Islam 9, no. 1 (Desember): 35-62.

Tisni Santika, 2016, “Perlindungan Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional Sebagai Perwujudan Kedaulatan Negara Dalam Pembangunan Hukum Kekayaan Intelektual Nasional Pasca Trips”, Tesis Pascasarjana, Universitas Pasundan.

Utami Andayani, 2008, “Pengaturan Internasional Mengenai Akses dan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Sumber Daya Genetik pada Konvensi Keanekaragaman Hayati”: Merajut Penyepakatan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang, Jakarta, Kerjasama antara Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pertanian, Departemen Luar Negeri, dan Yayasan KEHATI.

Wahyuningsih Darajati,.et al, 2016, Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015-2020, Jakarta, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.

Jurnal

Aktris Nuryanti, 2015, "Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik Untuk Kemakmuran." Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (Oktober): 405-414.

Antung Deddy Radiansyah, 2019, "Optimalisasi Peran Pemda Dalam Mengatasi Kendala Pelaksanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Daerah (Studi Kasus Provinsi Bengkulu)," Jurnal Good Governance 15, no. 2 (September): 131-146.

Aphrodite Smagdi, 2005, "National Measures on Access to Genetic Resources and Benefit Sharing - The Case of the Philippines," Law, Environment and Development Journal 1, no. 50: 50-[x].

Brayen Victoria Darael, 2019, "Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Dan Pendayagunaan Kawasan Suaka Alam Menurut Peraturan Perundang-Undangan," Lex Administratum 7, no. 2 (April-Juni): 81-89.

Faisyal Rani, Tegar Islami, 2015, “Kepentingan Indonesia Meratifikasi Protokol Nagoya 2013, “Jom FISIP 2, no. 2 (Februari): 1-11.

Isna Fatimah, 2015, "Aspek Hukum Dalam Pelestarian Sumber Daya Genetik Laut: Kebutuhan dan Tantangan." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 2.2: 110-146.

Josef Janssen, 1999, “Property Rights on Genetic Resources: Economic Issues”, Global Environmental Change 9, no. 4 (Desember): 313-321.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Crepido 1, no. 1 (Juli): 13-22.

Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung dan Diah Apriani Atika Sari, 2017, "Konsep Access and Benefit Sharing Sebagai Pencegahan Biopiracy di Indonesia." BELLI AC PACIS 3, no. 2 (Desember): 14-26.

Retno Kusnitai and Siti Marlina Hafrida, 2016, "Government's Policy in Implementing Sharing Benefits from Utilization of Genetic Resources of the Traditional Knowledge of the Indigenous People." JL Pol'y & Globalization 56 : 162-169.

Samedi, 2015, Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi, Jurnal Hukum Lingkungan Vol. 2 Issue 2.

Satjipto Rahardjo, 2017, "Meningkatkan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan keadilan berdasarkan Pancasila," Jurnal Hukum & Pembangunan 18, no.6: 529-537.

Yulia dan Zinatul Ashiqin Zainol, "Melindungi Keanekaragaman Hayati dalam Kerangka Protokol Nagoya," Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 25, no. 2 (Juni 2013): 271-283.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 tentang akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Internet

Convention On Biological Diversity, https://www.cbd.int/doc/handbook/cbd-hb-01-en.pdf.

Kamus besar Bahasa Indonesia online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/lembaga%20pemerintah, diakses tanggal 8 Januari 2022.

Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to The Convention on Biological Diversity Text and Annex.

Natasha Ancely, “Penangkapan 2 Kapal Vietnam Pencuri Teripang di Laut Natuna, https://www.kompas.tv/article/172445/petugas-tangkap-2-kapal-vietnam-pencuri-teripang-di-laut-natuna, (diakses 8 Januari 2022).

Protokol Nagoya Documen, https://www.cbd.int/abs/text/

Rr. Ariyani Yakti Widyastuti, “KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka”, https://bisnis.tempo.co/read/1550250/kkp-tangkap-kapal-ikan-asing-berbendera-malaysia-di-selat-malaka, (diakses 8 Januari 2022).

______ https://www.cbd.int/intro/, (diakses 26 November 2021).

______ https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran- pers/ (diakses 26 November 2021).

______https://www.ristekbrin.go.id/kabar/menristek-kepala-brin-tekankan-pentingnya-pengarusutamaan-keanekaragaman-hayati-untuk-pembangunan-berkelanjutan/ (diakses 26 November 2021).

______https://www.cbd.int/abs/about/default.shtml /#objective (diakses 2 November 2021).

______Naskah Akademik RUU tentang Konservasi Kenaekaragaman Hayati, https://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/naskah-akademik/public-file/naskah-akademik-public-3.pdf, (diakses pada 2 Desember 2021).

______https://darilaut.id/berita/teripang-sebagai-bahan-obat-anti-kanker, diakses 8 Januari 2022.

______Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia, Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/392786/pentingnya-perlindungan-sumberdaya-genetik-indonesia, 24 Maret 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i1.5672

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA