Title:


KESELARASAN SISTEM ZONASI DENGAN UPAYA PERWUJUDAN PENDIDIKAN YANG INKLUSIF DAN ADIL


Author:


Mail Hilman Rigel Nugroho(1)
Mail Ria Karlina Lubis(2*)
Mail Enrille Championy Geniosa(3)

(1) Program Studi Hukum FISIPOL UNTIDAR, Indonesia
(2) Program Studi Hukum FISIPOL UNTIDAR, Indonesia
(3) Program Studi Hukum FISIPOL UNTIDAR, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i1.5697| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Pendidikan nasional merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan di masyarakat, bangsa dan negara yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan berlandaskan nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap kepada tuntutan zaman. Salah satu inovasi pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah penerapan sistem zonasi yang dalam tahap implementasinya menemui berbagai problematika. Apabila melihat pada indikator keberhasilan pada setiap peraturan perundang-undangan yang digunakan pada penulisan ini, maka hanya poin merata saja yang terpenuhi, tanpa mencapai poin peningkatan kualitas pada pendidikan nasional. Indonesia sebagai salah satu negara peserta dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengambil langkah yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB sendiri merupakan resolusi dari PBB yang hendak dicapai secara global. Penulis tertarik untuk mengaitkan antara keselarasan sistem zonasi dengan Tujuan 4 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu pendidikan yang inklusif dan adil yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasionall. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan.


Keywords


Pendidikan Nasional; Sistem Zonasi;Pembangunan Berkelanjutan

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

United Nations A/RES/70/1: Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development

Dany Miftahul Ula, Irvan Lestari, Dampak Sistem Zonasi bagi Sekolah Menengah Pertama, BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual, Vol. 7, No. 1, 2020, hlm.13,

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, 2020.

Oemar Moechtar, Ketentuan Zonasi Pasar Tradisional dengan Pasar Modern Pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Dalam Aspek Hukum Persaingan Usaha, Yuridika. Volume 26 No.2, Mei-Agustus 2011.

Widyastuti, Riski Tri, Dampak Pemberlakuan Sistem Zonasi Terhadap Mutu Sekolah dan Peserta Didik, hlm. 11, EDUSAINTEK: Jurnal Pendidikan Sains dan Teknologi, Hl Vol. 7, No.1, 2020.

Fais Yonas B (2018), Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Vol 15, Nomor 1.

M Santos Pais, A Human Rights Conceptual Framework for Children’s Rights. UNICEF Innovative Essay, No. 9, Hlm. 12.

Mila Karmila, Niswatu Syakira, Mahir, Analisis Kebijakan Pendidikan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, Jurnal MAPPESONA 3, no. 1, 2020.

Pendidikan, P. D. D. S., & Setjen, K. (2018), Sistem Zonasi Strategi Pemerataan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan, Jakarta: Kemendikbud, Hlm. 4.

Pendidikan, P. D. D. S., & Setjen, K. (2018). Sistem Zonasi Strategi Pemerataan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan. Jakarta: Kemendikbud. Hlm. 3.

Suraputra, D. S. (1990), Ratifikasi Perjanjian Internasional Menurut Tiga UUD Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 217-225.

Haryanto, 2012, Pengertian pendidikan menurut para ahli, diakses dari http://belajarpsikologi. com/pengertianpendidikan-menurut-ahli/ pada 13 Mei 2022 Pukul 19.23 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/daring (dalam jaringan) diakses dari https://kbbi.web.id/didik. pada 13 Mei 2022 Pukul 19.16 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online/daring (dalam jaringan) diakses dari https://kbbi.web.id/zonasi pada 13 Mei 2022 Pukul 19.33 WIB.

Sustainable Development Goals diakses dari https://www.sdg2030indonesia.org/page/12-tujuan-empat. pada 13 Mei 2022 21.52 WIB.

Sustainable Development Goals diakses dari (sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/) pada 13 Mei 2022 pukul 21.52 WIB

T. Sulistyono, Ringkasan Kuliah Pendidikan Nasional (2), hlm. 5, diakses dari http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/RINGKASAN%20(BAHAN%20AJAR)%20-%20PENDIDIKAN%20NASIONAL.pdf pada 13 Mei 2022 Pukul 19.25 WIB.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i1.5697

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA