Title:


RE-KONSEPTUALISASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM RANGKA PENEGAKAN KEDAULATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA


Author:


Mail Fifink Praiseda Alviolita(1*)
Mail Hartanto Hartanto(2)
Mail Linda Dewi Rahayu(3)

(1) Universitas Widya Mataram, Indonesia
(2) Universitas Widya Mataram, Indonesia
(3) Universitas Widya Mataram, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6807| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Sesuai isi Pasal 25 A UUD NRI 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya dengan undang-undang. Setidaknya terdapat 8 lembaga pemerintah yang diberikan wewenang di wilayah perairan Indonesia. Pada UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Pengaturan wewenang di bidang kelautan diatur dalam undang-undang yang sektoral dan saling bersinggungan antara satu sama lain sehingga menimbulkan overlapping wewenang dalam menangani tindak pidana IUU fishing di wilayah perairan Indonesia. Selain kerugian ekonomi karena pencurian ikan oleh nelayan asing maka sektor kelestarian sumber daya maupun sosial Indonesia juga dirugikan. Kepastian penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia bertujuan agar tercapainya kedaulatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Rekonseptualisasi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia yang memenuhi unsur keabsahan hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, diharapkan mampu menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak dalam upaya penegakan hukum perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Keywords


Penegakan Hukum; Overlapping; IUU Fishing; Kewenangan TNI AL

Full Text:

PDF

References


Tribawono, Djoko. 2013. Hukum Perikanan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Fadli, Mukhlish. Lutfi. 2016. Hukum dan Kebijakan Lingkungan, UB Press, Malang

Tim Dosen Kewarganegaraan,2007, Pendidikan Kewarganegaraan, UPT Bidang Studi Universitas Padjadjaran, Bandung

Moertiyono,R. 2020, Rekontruksi Kebijakan Sanksi Hukum Terhadap Pemusnahan Barang Bukti Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Berbasis Nilai Kesejahteraan Nelayan Kecil, (Ringkasan Disertasi), Program Pasca Unissula, Semarang.

Supriadi. Alimuddin, 2011. Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Herdiawan, Didit. 2018. Industri Pangan Maritim Menjawab Kebutuhan Dunia, Universitas Pertahanan , Cetakan PertamaUniversitas Pertahanan, Bogor.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU RI No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.

UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU RI No. 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU RI No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.

UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Jurnal/Laporan:

Akhmad Solihin, Ephraim Batungbacal, Arifsyah M. Nasution, 2019, Laut Indonesia dan Krisis, Greenpeace Southeast Asia (Indonesia), Jakarta Timur

Famela, A. Achmad Jaka Santos Adiwijaya. Agus Surachman. 2020, Model Pengelolaan Pendayagunaan Sumber Daya Air Pada Usaha Air Minum Dalam Kemasan (Amdk) Di Indonesia”, Jurnal Living Law, Volume 12 Nomor 2, Juli

Simanjuntak, Saiful. 2010, Penegakan Hukum Oleh Penyidik TNI AL Dalam Penanganan Tindak Pidana Illegal Fishing” (Studi Pada Lantamal I Belawan), Tesis, Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan

Latifah, Dinda Larasati, 2017. Tantangan Internal dalam Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia, Jurnal Hubungan Internasional, Tahun X, No.2

Hartanto, 2020. Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan Yang Dilakukan Tokoh Masyarakat Dari Sudut Pandang Kriminologi, Jurnal Ilmiah Living Law ,Vol. 12 No 1

Martina, Eka Wulansari.2014. Penegakan Hukum Di Laut Dengan Sistem Single Agency Multy Tasks, Jurnal Rechtsvinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional

Tetty Magdalena.M, 2016. Kepentingan Indonesia Aktif Dalam CTI (Coral Triangle Initiative), JOM FISIP Vol. 3 No. 2 – Oktober, Universitas Riau

Umbara. Galih. 2018. Kewenangan Penyidik Tni Angkatan Laut Dalam Memberantas Tindak Pidana Pelayaran Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol.1 No.1

Tim Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Kelautan, 2008. Laporan Akhir Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta

Internet:

www.wantannas.go.id, ditulis oleh Dody Usodo Hargo, 23 Pebruari 2017, “Jumlah Pulau di Indonesia”, https://www.wantannas.go.id/2017/02/23/jumlah-pulau-di-indonesia/, (diakses 17 April 2021).

statistik.ptkpt.net, 2014, Informasi ini dikumpulkan dari Biro Statistik masing-masing negara serta organisasi-organisasi Internasional,PBB, dsb, http://statistik.ptkpt.net/id4/110-1/Indonesia%20sebagai%20negara%20terluas%20ke-7%20di%20dunia%20setelah%20Rusia,%20Kanada,%20Amerika%20Serikat,%20China,%20Brasil%20dan%20Australia%20_40_2_0_statistatistik-ptkpt.html, (diakses 1 Mei 2019).

mukhtar-api.blogspot.com, “Mampukah Indonesia Memberantas Illegal Fisihing?”, ditulis oleh Mukhtar A 2012, http://mukhtar-api.blogspot.com/2012/07/mampukah-indonesia-berantas-illegal.html, (diakses pada 3 Mei 2021).

www.sinarharapan.co.id, ditulis oleh Suhana “Ke Mana Larinya Ikan Tuna Kita?”, Http://Www.Sinarharapan.Co.Id/Berita/0903/30/Opi01.Html, (Diakses Pada Tanggal 5 Mei 2021).

kkp.go.id, oleh Didik Agus Suwarsono, 2021, 100 hari Trenggono, Tegas dan Keras Lawan Praktik Ilegal di Sektor Kelautan dan Perikanan, https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/29706-100-hari-trenggono-tegas-dan-keras-lawan-praktik-ilegal-di-sektor-kelautan-dan-perikanan, (diakses 30 Maret 2022)




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i2.6807

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA