Title:


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PELANGGARAN HAK INFORMASI (Studi Kasus Produk Vitamin D3 yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM)


Author:


Mail Maya Ainiyyah(1*)
Mail Retno Wulansari(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6809| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Tingginya permintaan vitamin D3 membuka celah bagi pelaku usaha untuk menjual vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum atas hak informasi bagi konsumen produk vitamin D3 yang tidak memiliki izin edar BPOM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil pembahasan yaitu kegiatan usaha tersebut melanggar hak konsumen atas informasi yang benar pada Pasal 4 UUPK, sehingga muncul konsekuensi hukum berupa pemberian ganti kerugian. Konsumen dalam kasus vitamin D3 belum terlindungi, karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha terutama pada kegiatan usaha yang dilakukan secara online, sehingga banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan jual beli online dengan melakukan perbuatan yang menyimpang. Selain itu, penerapan tanggung jawab berupa ganti kerugian belum berjalan sebagaimana mestinya, hal itu dikarenakan kesadaran dari pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.


Keywords


Perlindungan konsumen; hak informasi; izin edar

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Celine Tri Siwi Kristiyani, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Philipus M. Hadjon, et.all, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,

Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Wahyu Simon Tampubolon, “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol.04. Maret 2016.

Artikel

Alodokter. Vitamin D3: Ini Manfaat dan Kegunaannya Bagi Tubuh, terdapat dalam Vitamin D3: Ini Manfaat dan Kegunaannya Bagi Tubuh - Alodokter diakses terakhir pada 22 Januari 2022

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Edukasi Konsumen, https://ditjenpktn.kemendag.go.id/eduka si-konsumen/edukasi-konsumen diakses pada tanggal 19 Juni 2022

Ulfha, Hukum UU Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha, terdapat pada https://www.kompasiana.com/ulfha1023 1539/61af8b8b62a704352676a1d2/huku m-uu-perlindungan-konsumen-terhadap- pelaku-usaha diakses pada tanggal 23 Januari 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang

Kesehatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan Nomor HK.00.05.1.23.35.16 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Data Elektronik

Agustinus Mario Damar, Waspadai Peredaran Vitamin Palsu, Begini Modus Penjualannya, terdapat pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/46 09938/waspadai-peredaran vitamin- palsu-begini-modus-penjualannya diakses pada tanggal 23 Januari 2022

Ari Wahyudi Hertanto, Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen, terdapat dalam Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.pdf (ddplaw.co.id) diakses pada tanggal 15 Juli 2022

Fakultas Hukum UMSU, Hukum Berdasarkan Bentuknya,

https://fahum.umsu.ac.id/hukum- berdasarkan-bentuknya/ diakses pada tanggal 19 Juni 2022

Kumparan, Waspada Vitamin Palsu di Marketplace Indonesia, terdapat pada https://www.youtube.com/watch?v=CNj b2RNfP74 diakses pada tanggal 23 Januari 2022




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6809

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA