Title:


PERALIHAN STATUS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DI ERA REFORMASI BIROKRASI


Author:


Mail Indra Fatwa(1*)
Mail Ali Ismail Shaleh(2)

(1) Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Riau, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6811| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui Mekanisme Peralihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan untuk mengetahui peralihan status pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan perwujudan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan mekanisme tesebut maka telah sejalan dengan Agenda Reformasi Birokrasi sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Kesimpulan dari penelitian tersebut Dalam hal mekanisme peralihan status pegawai KPK, kesemuanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dalam rangka melaksanakan amanat UU KPK tersebut. Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020, dan Perautran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 sehingga agenda reformasi birokrasi dapat berjalan di KPK.

Keywords


Peralihan Status; Reformasi Birokrasi; KPK

Full Text:

PDF

References


Buku

Deny Indrayana, Jangan Bunuh KPK, Adamssein Media, 2017, Hal. 2-3.

W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Sinar Grafika, 2018, Hlm. 173

Jurnal Nasional

A.I. Shaleh & Wisnaeni. F, “Hubungan Agama Dan Negara Menurut Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Edisi Vol. 01., No. 02., Mei Tahun 2019, Hlm. 240.

Anggraeni , T.D., (2014) Menciptakan Sistem Pelayanan Publik Yang Baik : Strategi Repormasi Birokrasi Dalam Pemberantasan Korupsi, Jurnal Rechts Vinding, Vol.03, No. 03 Pp. 417-433

Badjuri, A. (2011) Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18 No. 01Pp. 84-96.

Ginting, R, (2015) Dampak Repormasi Birokrasi Terhadap Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Di Indonesia, Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. V., No. 01, Januari, Pp. 704-705.

Indra Fatwa, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengatur (Positive Legislature) Dalam Upaya Menghadirkan Keadilan Subtantif”, Jurnal Equitable, Edisi Vol. 05., No. 02., April 2020, Hlm. 05.

Iswandi & Nanik Prasetyoningsih, “Kedudukan State Auxiliary Organ Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol., 1 No. 2., September 2020, Hlm. 138-139.

Ismail, M.Z, (2021) Eksistensi Prinsip Good Governance Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, UnizarLawReview, Vol.04., No. 01, Pp. 41-43.

R. Siti Zuhro, (2010) “Good Governance dan Reformasi Birokrasi di Indonesia”, Jurnal Penelitian Politik, Edisi Vol. 7., No. 01., Hlm 1.

Jurnal Internasional

Dong Chul Shim & Tae Ho EOM, (2008), E-Government And Anti-Corruption: Empirical Analysis of Internasional Data, Internasional Journal Of Public Administration, Vol.31., No.03. Pp. 25-30.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 34/PUU-XIX/2021

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 70/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017

Internet dan Media Masa

www. Kompas.com diakses 20-Oktober-2021.

www.Databooks.com diakses 20-Oktober-2021.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6811

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA