Title:


KONSTRUKSI HUKUM MASA JABATAN KEPALA DESA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIX/2021


Author:


Mail Syaifullahil Maslul(1*)

(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v6i2.6814| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Konstruksi masa jabatan kepala desa menghadirkan problematika pada saat diudangkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini berkaitan denga perubahan pengaturan dalam pengaturan desa dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Pengaturan dalam tiga Undang-Undang tersebut memiliki perbedaan baik dari segi durasi dan masa jabatan. Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitasnya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau penelitian normatif yang memfokuskan pada putusan Mahkamah Konastitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 dan UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan atau statuta approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah kepala desa dan masa jabatan kepala desa memiliki pembatasan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 membatasi masa jabatan 3 (tiga) kali masa jabatan. Penghitungan tersebut baik didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan undang-undang lainnya.

Keywords


Kepala Desa; Masa Jabatan; dan Putusan Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Abdul Fatah Fanani, Wahyu Astutik, Dodik Wahyono, Suprapto, Analisis Undang-Undang Desa, Jurnal Dialektika, Vol. 4, No. 1, 2019.

Amalia Diamantina, UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagai Manifestasi Penegakan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Vol. 45 No. 1, 2016.

Abdul Rahman Maulana Siregar, Kewenagan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Jurnal Hukum Responsif Vol. 5 No. 5, 2017.

Bachtiar, 2019, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press.

Bambang Indra Gunawan, Urgensi Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dalam Pengujian Undang – Undang Oleh Warga Negara Asing Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jurnal Lex Justitia, Vol. 1 No. 1, 2019.

Fransiska Adelina, Bentuk-Bentuk Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 16 No.1, 2019.

Ika Kurniawati dan Lusi Liany, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal ADIL: Jurnal Hukum Vol.10 No.1, 2019.

Isharyanto, Dila Eka Juli Prasetya, 2016, Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi Dan Konteks Yuridis), CV. Absolute Media, Bantul.

Jefri S.Pakaya, Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13. No. 1, 2016.

Laode Maulidin, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perseleisihan Hasil Pemilukada Ditinjau Dari Perspektif Teori Hukum Progresif (Kajian Terhadap Putusan MK Atas Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah Jawa Timur Dan Putusan MK Dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 1, 2011.

Ma’ruf Cahyono, Mengoptimalkan Tingkat Kepatuhan Pembentuk Undangundang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Melalui Metode Weak-Form Review, Jurnal RechtsVinding, Vol. 11 No. 1, 2022.

Maruarar Siahaan, 2005, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Moh. Ikbal Babeng, Andi Pangerang Moentha, Hamzah Halim, Efektivitas Pemerintah Desa Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Jurnal IUS, Vol. 6, No. 1, 2018.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Rahyunir dan Sri Maulida, 2015, Pemerintahan Desa, Zanafa Publishing, Pekanbaru.

Riza Multazam Luthfy, Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48 No.4, 2019.

Rosjidi Ranggawidjaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung.

Sulismadi, Wahyudi, Muslimin, 2016, Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government (E-Government) menuju Pembangunan Desa Berdaya Saing, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Zulman Barniat, Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis Dan Legal, Jurnal Analisis Sosial Politik, Vol. 5, No 1, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v6i2.6814

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA