Title:


PEMAKNAAN DISPARITAS PERKAWINAN PADA USIA ANAK UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014


Author:


Mail Tania Ariska Putri(1)
Mail Umar Haris Sanjaya(2*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7515| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan pada Pasal 7 ayat (1) bahwasannya, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) yaitu apabila terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1), orang tua pihak pria maupun wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Terdapat ketidaksesuaian pada kedua Undang-Undang tersebut, dalam Undang-Undang perlindungan anak orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang perkawinan justru membuka peluang bagi orang tua untuk dapat menikahkan anaknya yang masih dibawah batas usia diperbolehkannya menikah tanpa melanggar aturan Negara.


Keywords


Dispensasi; Disparitas; Alasan mendesak; Perlindungan anak

Full Text:

PDF

References


Cassia Spohn, How Do Judges Decide? The Search For Fairness And Justice In Punishment, California: SAGE Publications Inc.

H.A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,Yogyakarta: pustaka pelajar, 2011.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St. Paul : West Publishing. Co, 1991.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 1985.

Zainuddin Ali, MetodePenelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Achmad Bahroni dkk, “Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019.

Ana Latifatul Muntamah, Dian Latifiani, Ridwan Arifin, “Pernikahan Dini Di Indonesia:Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak)”, Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, Juni 2019.

Arthur Van Coller, “Child Marriage - Acceptance by Association,” International Journal of Law, Policy and the Family, 2017.

Cassia Spohn dalam Devi Iryanthy Hasibuan dkk, “Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, USU Law Journal, Vol.3, No.1, 2015.

Dwi Idayati, “pemberian dispensasi menikah oleh pengadilan agama (studi kasus di Pengadilan Agam Kotamobagu)”, Lex privatum, vol. 2, no. 2, 2014.

M.Abdussalam Hizbullah, “Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia”, Jurnal Hawa Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, Volume 1,

Edisi 2, Desember 2019.

Mies Grijns and Hoko Hori, “Child Marrige in a Village in west Java (Indonesia): Compromises Between Legal Obligation and Religious Concers”, Asian journal of law and society, Cambridge University press, Vol. 5, No. 2, 2018.

Mughniatul Ilma, “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume 2/Nomor 2 /Juli - Desember 2020.

Neetu A. John et al., “Child Marriage and Relationship Quality in Ethiopia,” Culture, Health and Sexuality, Vol. 21, No. 8, 2019.

Ruba Alakash dan morgen A. chalmier, “Early marriage among Syrian refuges in Jordan: exploring contested meaning through ethnography”, 2021.

Syamsuri, Sulistyowati dan Iskandar Wibawa,”Disparitas Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi kawin Dalam Prespektif Pencegahan Perkawinan Usia dini Di Pengadilan Agama Kudus”, jurnal Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Vol. 20 No. 1, April 2019.

Tiara Dewi Prabawati dan Emmilia Rusdiana, “Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak”, Novum: Jurnal Hukum, Vol. 6, 2019.

Tirmidzi, “Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum Keluarga Islam: Usrah, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020.

Wisono Mulyadi, “Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak di bawah umur ( studi Kasus dipengadilan agama pacitan)”, privat lawa, Vol. 5, No. 2 juli-desember 2017.

Yann Le Strat, Caroline Dubertret, and Bernard Le Foll, “Prevalence and Correlates,of Major Depressive Episode inPregnant and Postpartum Women in the United States,” Journal of Affective Disorders, 2011.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7515

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA