Title:


UPAYA HUKUM PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK OLEH DIREKSI MELALUI BLACK MARKET


Author:


Mail Dharma Setiawan Negara(1*)
Mail Samuel Dharma Putra Nainggolan(2)
Mail Lintang Yudhantaka(3)
Mail Edison Donauli(4)

(1) Universitas Airlangga, Indonesia
(2) Universitas Airlangga, 
(3) Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jawa Timur, 
(4) Universitas Airlangga, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7516| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Direksi merupakan salah satu organ perseroan disamping komisaris dan pemegang saham. Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang mempunyai tugas untuk menjalankan segala aktifitas di dalam suatu perseroan terbatas, disamping itu Direksi berwenang untuk mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan. Direksi dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu perseroan terbatas, apabila seorang Direksi melakukan tindakan melebihi kewenangannya yang telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan Ultravires. Adapun contoh tindakan Ultravires tersebut adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi dengan membeli barang-barang untuk keperluan perseroan terbatas dari pasar gelap (black market). Terhadap penggelapan pajak ini tentu perseroan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi yang melakukan ultravires bisa saja karena kehendak pribadi Direksi itu sendiri diluar kehendak perseroan. Terhadap hal ini perseroan dapat melakukan upaya hukum terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap perseroan terbatas tersebut dikarenakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam memecahkan masalah sehingga didapatkan suatu hasil bahwa perseroan terbatas dapat melakukan upaya hukum terhadap Direksi yang melakukan Ultravires tersebut.


Keywords


Penggelapan Pajak; Ultravires; Direksi

Full Text:

PDF

References


Campbell, Henry, 1990, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing CO, St. Paul.

Dirdjosiswono, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Fuady, Munir, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------------, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ginting, Jamin, 2007, Hukum Perseroan Terbatas (UU 40 Tahun 2007), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harahap, M. Yahya, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan II, Sinar Grafika, Jakarta.

Hasyim, Farida, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta.

Ibrahim, Jhonny, 2011, Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya Terhadap Badan Hukum Privat, Jurnal Dinamika Hukum 240, Vol. 11 No.2, Mei, , Universitas Jenderal Soedirman, Purwakarta.

Marbun, S.F, dkk, 2001, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara,UII Press, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Omar, Paul J, Power, 2014, “Purpose and Objects: The Protracted Demise of the Ultra Vires Rule”, Bond Law Review, Vol 16 Issue 1.

Rijadi, Prasetijo & Sri Priyati, 2017, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, AL Maktabah, Surabaya.

Rai Widjaya, 2003, Hukum Perusahaan, Cet ke-3, Jakarta, Kesaint Banc.

Winardi, 1983, Asas-Asas Manajemen, Alumni, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v7i1.7516

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA