KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAM
Abstract
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, termasuk hukum pidana. Makna Pancasila harus menjiwai tujuan hukum pidana. Karena itu, tujuan pidana terhadap Bangsa Indonesia bukan saja harus bernafaskan aspirasi bangsa Indonesia saja melainkan harus juga berurat akar dalam batang tubuh Bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain tujuan pidana selain harus mencerminkan Pancasila, ia pun harus pula diterapkan dengan semangat dan jiwa Pancasila. Indonesia merupakan salah satu negara yang masih konsisten memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya ditengah maraknya perdebatan terkait eksistensi pidana mati. Pro dan kontra yang selalu muncul mengenai pidana mati tidak lain selalu dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Kata kunci: Kebijakan Pidana Mati, Perspektif HAMFull Text:
PDFReferences
Buku
Adham Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita
Bachsan Mustofa, 1984, Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Remaja Karya
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty
, 1987, Masalah Pidana Mati (Soal Jawab), Jakarta: Bina Aksara
G.P. Hoefnagels, 1977, De Paradox van de Straf, Zwolle: W.E.J Tjeenk Willink
H.B. Vos, 1950, Leerbook van Nederlands Stafrecht, Harleem : H.D. Tjeenk Willink
Hamzah, 1985, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
Harifin A. Tumpa, 2010, Peluang dan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia, Jakarta: Kencana Pernada Media Grup
J.E. Sahetapy, S.H., 2007, Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Bandung : Citra Adtya Bakti
J.M.Van Bemmelem, 1984, Hukum Pidana I Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Bandung: Bina Cipta
Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer Jakarta
Laporan Akhir Tim Pengkaji yang diketuai Prof. Dr. Andi Hamza, SH, tentang “Efektivitas Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Tahun 1989/1999.
Laporan Hasil Penelitian “Ancaman Hukuman Mati dalam Sistem Pemidanaan”, Kerjasama Kejaksaan Agung RI dan FH Undip, 1981/1982.
Levin Leah, 1987, Tanya Jawab Soal Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pradnya Paramita
M. Iqbal Hasan, 2002, Pokok–Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia
Mahrus Ali, 2011, Dasar- Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno, S.H., 2002, Asas – Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rhineka Cipta
Muladi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Bogor: Ghalia Indonesia
, 1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNDIP, Semarang: UNDIP
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Pandji Setijo, 2009, Pendidikan Pancasila (Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa), Jakarta: Grasindo
Philips, 1960, A First Book English Law, London: Sweet & Maxwell Ltd.
Salman Luthan, 1999, Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformai Hukum Pidana, Jurnal, Hukum No 11, Vol.6, Yogyakarta: FH UII
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Steven Box, 1983, Power Crime and Mystification, London, New York: Tavistock Publication
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana: Horizon Pasca Baru Reformasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Tim Penyusun Redaksi KBBI, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edsi Ketiga Cetakan Keempat, Jakarta: Balai Pustaka
Togardo Siburian, 2009, Classnote Etika Sosial dan Politik, STTB, Bandung: STTB.
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas - Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
Yesmil Anwar & Adang, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo
Peraturan Perundang – Undangan :
UUD 1945, (Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2011)
Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Moeljatno, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011)
Undang-undang No. 12/DRT/1951 tentang Ancaman Pidana Penggunaan, Kepemilikan dan Pemakaian Senjata Api, Amunisi, atau Sesuatu Bahan Peledak.
Undang-undang No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang – Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Perpu No. 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Dalam Tindak Pidana Ekonomi
Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme
Penpres No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007
Rancangan Undang – Undang (RUU) KUHP 2012
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v2i1.752
Refbacks
- There are currently no refbacks.