Title:


PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG MADURA DALAM PENGELOLAAN WISATA PESISIR SEBAGAI ALTERNATIF MATA PENCAHARIAN KELUARGA NELAYAN


Author:


Mail Helmy Boemiya(1*)
Mail Ida Wahyuliana(2)
Mail Lutfy Susila Adi Irawan(3)

(1) Universitas Trunojoyo, Indonesia
(2) Universitas Trunojoyo, Indonesia
(3) Universitas Trunojoyo, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v7i1.7523| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan bahwa tujuan perlindungan dan pemberdayaan nelayan adalah menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan. Diperjelas dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pasal tersebut seolah-olah mengamanahkan pada negara dan pemerintah untuk menguasai kekayaan alam dan mengelola untuk kemakmuran rakyatnya. konstitusi di atas, telah jelas landasan konstitusional terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Pemanfaatan keindahan wisata di Madura utamanya ke destinasi wisata pesisir merupakan salah satu anugerah sumber daya alam yang luar biasa. Peran pemerintah daerah Pengelolaan pariwisata berbasis wisata pesisir oleh pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir yang mayoritas masyarakatnya adalah nelayan. Regulasi yang menjadi dasar pengelolaan wisata yang merupakan payung hukum untuk menyusun rencana pengembangan pariwisata pesisir. Kabupaten Sampang terdapat pantai yang bernama Lon Malang. Kabupaten Sampang dalam pengembangan wisata pesisir, saat ini tidak hanya berpusat pada pantai dan hasil dari perikanan atau penangkapan ikan di laut. Pengembangan potensi wisata pesisir di Kabupaten Sampang tersebut diharapkan dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah. Meningkatkan potensi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga nelayan di Madura. Sehingga dapat menjadi alternatif mata pencaharian keluarga nelayan.


Keywords


Pemerintah Daerah; Pengelolaan Wisata Pesisir; Nelayan.

Full Text:

PDF

References


A. Buku :

A. Rosyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sinar Grafika, 2018.

Ahmad Yani, Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Yang Responsif, Kon Press, 2016.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2004.

Jazim Hamidi, Teori Dan Hukum Perancangan Perda, Universitas Brawijaya Press, 2012.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum normatif dan penelitian Empiris, Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2010.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Konsep dan Metode, Malang, Setara Press, 2013.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

B. Jurnal :

Ach. Fachruddin Syah dan Mahfud Effendi, Studi Sumber Daya Potensial di Wilayah Pesisir dan Lautan Kabupaten Sumenep, dalam Jurnal Ilmiah Perikanan dan Kelautan Vol. 3 No. 2 November 2011.

Adissya Mega Chritia dan Budi Ispriyanrso, Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia, dalam Jurnal Law Reform, Volume 15, Nomor 1, Tahun 2019.

Alifiana Hafidian Riskiyani dan Rimadewi Suprihardjo, Pengembangan Kawasan Wisata Pesisir Talang Siring di Kabupaten Pamekasan, Jurnal Teknik Pomits, Vol 2 , No. 2 2013.

Andi adri arief, kasri, dalvi mustafa, dkk, Potensi Mata Pencaharian Alternatif Rumah Tangga Nelayan di Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Jurnal Torani, Vol 5 Nomor 1 Desember 2021.

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Rencana Strategis Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019, Surabaya, 2014.

Elviandri, Khudaifah Dimyati, dan Absori, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia,

Jurnal Mimbar Hukum, Volume 31, Nomor 2 Juni 2019.

C. Wawancara

Dyah Sukma Novianti, selaku kabid pengembangan destinasi wisata Provinsi Jawa Timur, Tanggal 11 november 2022, Pukul 10.30WIB.

Endah Nurssiskawati, S.STPar, Kabid Pengembangan Wisata Kabupaten Sumenep, tanggal 10 oktober 2022, Pukul 19.00 Wib.

Martuli Kepala Desa Lon Malang , Tanggal 10 Oktober 2022 pukul 08.30 Wib.

D. Peraturan Perundang Undangan :

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5462.

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

E. Internet :

https://www.jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/bira_tengah, diakses pada tanggal 28 Mei 2022.

https://www.jawapos.com/wisata-dan-kuliner/travelling/05/03/2022/mengunjungi-pantai-lon-malang-sampang-yang-dulu-dipenuhi-semak-semak/, diakses pada tanggal 28 Mei 2022.

https://www.koranmadura.com/2019/10/pantai-lon-malang-di-sampang-berpotensi-jadi-desa-wisata-percontohan/, diakses pada tanggal 28 Mei 2022.

https://rri.co.id/humaniora/wisata/1070422/adem-banget-yuk-ke-wisata-mangrove-kedatim diakses pada tanggal 29 Mei 2022.

https://www.karimatafm.com/berita-utama/3824-wisata-mangrove-kedatim berpotensi-tambah-pad-sumenep.html diakses pada tanggal 29 Mei 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v7i1.7523

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA