Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT TOLAKI


Author:


Mail Rahman Hasima(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v2i1.753| Abstract views : 495 | PDF views : 0

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue-approach) dan pendekatan kasus (case-approach) terhadap perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, undang-undang hak cipta belum sempurna dalam mengakomodasi perlindungan dan pemanfaatan yang layak bagi ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki karena hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas ciptaannya dan tidak mengatur mengenai hak tradisional yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. Saat ini Pemerintah daerah baru memberikan perlindungan yang bersifat defensif yakni dengan melakukan dokumentasi dan registrasi data melalui pendaftaran beberapa ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki yang hidup dalam masyarakat (living culture) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) berdasarkan Konvensi UNESCO Tahun 2003 seperti Tari Molulo dan Ritual Adat Mosehe yang sifatnya penyelamatan (safeguarding), yakni untuk mencegah kepunahan aset budaya.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Masyarakat Adat, Tolaki


Full Text:

PDF

References


Abdurrauf Tarimana, 1993. Kebudayaan Tolaki. Jakarta: Balai Pustaka.

Agus Sardjono, 2006, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung, Alumni.

Dewi Rahayu, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura. Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 1, Februari 2011, Yogyakarta: FH UGM.

Husamah, “Mengusung Kembali Khazanah Identitas Budaya Bangsa”, Jurnal Bestari,Vol 42 (2009), Malang: Universitas Muhamadiyah Malang.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rahayu Hartini, “Kajian Implementasi Prinsip-prinsip Perlindungan HaKI dalam Peraturan Per-UU-an HaKI di Indonesia, Humanity, Vol. 1 No. 1, september 2005.

Sunaryati Hartono, 1982. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Bandung.

www.antaranews.com, Warisan Budaya Indonesia Rawan Diklaim Negara Lain, diakses pada tanggal 10 November 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v2i1.753

Article Metrics

Abstract view : 495 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA