Title:


MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-XIV/2016 TENTANG UJI MATERI PASAL KESUSILAAN DALAM KUHP


Author:


Mail Dian Kus Pratiwi(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v2i1.754| Abstract views : 291 | PDF views : 0

Abstract


Mahkamah konstitusi merupakan institusi kehakiman di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan judicial review (uji materiil) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Melalui Putusan No. 46/PU-XIV/2016 (Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk seluruhnyatentang permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pemohon dalam gugatannya meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Serta Terkait Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa "anak" sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, Pemohon meminta pelaku homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif. Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan norma-norma hukum ketatanegaraan. Hasil penelitian menunjukan bahwa  dalam Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dari putusan tersebut maka, pertama Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator, yakni hanya semata-mata sebagai penguji norma peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam pengujiannya Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma Undang-Undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma Undang-Undang untuk dapat dikatakan konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak boleh masuk wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy). Ketiga, permohonan yang diajukan pemohon, terhadap Pasal 284, 285, dan 292 KUHP bukan sekedar memberi pemaknaan baru atas norma atau memperluas pengertian yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru yang sudah masuk wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy). Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi hanya pembentuk UU yang berwenang melakukannya dalam kedudukannya sebagai positive legislator.

Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konsitusi, Negative Legislator

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Latif, Hamza Baharudin, dkk, 2009, Buku Ajar Acara Mahkamah Konstitusi,Cetakan I, Total Media, Jakarta.

Ismail Hasani & A. Gani Abdullah, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Model-model Pengujian Konstitutional di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Setjen dan Kepanitraan MK RI, Jakarta, 2008.

Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Cetekan Pertama, UII Press : Yogyakarta.

Maruar Siahaan, 2015, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Edisi Ke Dua, Sinar Garfika, Jakarta.

Moh Mahfud MD, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara, LPES, Jakarta.

Ni’mul Huda, 2004, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhdap Dinamika Perubahan UUD 1945, Cetakan Kedua, FH UII Press, Yogyakarta.

___________ 2011, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,2010,Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi

Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Sumber Lain

Moh Mahfud MD dalam Indonesia Lawyer Club dengan Tema “Benarkah MK Melegakan Zina dan LGBT” tanggal 19 Desember 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v2i1.754

Article Metrics

Abstract view : 291 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA