Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL


Author:


Mail Satrio Ageng Rihardi(1*)

(1) Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v2i1.762| Abstract views : 539 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak perempuan yang merupakan korban dari ekploitasi anak dan hak-hak apa saja yang akan di peroleh korban eksploitasi anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara represif adalah dengan menerapkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dilakukan melalui penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomidan/atau seksual. Sedangkan perlindungan secara preventifnya adalah Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, Hak-Hak Eksploitasi Anak

Full Text:

PDF

References


A. Qirom Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi Dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Arip Gosita, 1999.Masalah Perlindungan Anak, Akademindo, Bandung.

Bambang Waluyo, 2012.Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999.Aspek Hukum Perlindungan Anakdalam Perspektif Konvensi Hak Anak , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya Bina Ilmu

Satjipto Raharjo, 2000.Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Siswanto Sunarso, 2012.Viktimologi dalam Sitem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama Bandung. Bandung.

Irma Setyowati Soemitro, 1990.Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v2i1.762

Article Metrics

Abstract view : 539 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA