Title:


Perlindungan Anak melalui Alokasi Dana Desa


Author:


Mail Ane Permatasari(1*)

(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/jpalg.v3i2.1974| Abstract views : 42 | PDF views : 0

Abstract


Perlindungan anak memang merupakan sebuah permasalahan yang kompleks. Permasalahan perlindungan anak inilah yang harus dihadapi desa sebagai entitas lembaga pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Mau tidak mau, desa menjadi garda terdepan  dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak. Di desa segudang masalah anak banyak terjadi. Kekerasan pada anak  dalam beragam bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan emosional sebagian besar terjadi di wilayah desa. Banyak kasus terjadi di desa seperti penelantaran atau eksploitasi, kerawanan terhadap bencana dan anak yang bermasalah dengan hukum  dan lain-lain. Oleh karena itu, mestinya desa lebih tanggap dengan persoalan-persoalan yang dihadapi terkait dengan perlindungan anak. Karena desa dekat dengan anak, merekalah yang setiap saat menyaksikan kompleksitas masalah anak di desa. Dibandingkan dengan struktur pemerintahan yang lebih tinggi, desa langsung berhadapan dan berdekatan dengan anak. Masalahnya, pemerintah desa kurang dipersiapkan untuk merespons permasalahan- permasalahan terhadap anak yang belakangan ini kian marak. Di samping itu, desa tidak memiliki perangkat kelembagaan memadai untuk merespons berbagai kasus perlindungan anak. Hampir tidak ada lembaga di desa yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang secara khusus melekat dengan urusan perlindungan anak. Akibatnya adalah kasus perlindungan anak sering direspons dengan sangat terlambat. Selain tidak adanya perangkat desa atau lembaga di desa yang fokus pada kesejahteraan dan perlindungan anak, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perlindungan anak juga minim. Banyak perangkat desa tidak berani mengalokasikan dana desa untuk merespons kasus-kasus perlindungan anak. Oleh karena itu, perlu dikaji peluang bagi desa mengalokasikan sebagian anggarannya untuk perlindungan anak. Penelitian ini berusaha mengidentifikasi regulasi yang mengatur penggunaan dana desa untuk menjawab pertanyaan apakah dimungkinkan mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perlindungan anak. Hasil penelitian menemukan data bahwa jika melihat aturan yang adadan mengatur penggunaan dana desa, maka dana desa dapat dialokasikan untuk kegiatan perlindungan anak.


Keywords


perlindungan anak; alokasi dana desa; prioritas alokasi dana desa.

Full Text:

##Full Text##

References


Prasetyo, Yudhi & Gregorius Nasiansenus Masdjojo. (2014). Implementasi Kebijakan Alokasi DanaDesa di 10 Desa Wilayah Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1 No. 6, hlm 302-319.

Widjaja, HAW. (2003). Otonomi Desa, Jakarta: Rajawali Pers

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1974

Article Metrics

Abstract view : 42 times
##Full Text## - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Ane Permatasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Public Administration and Local Governance

Public Administration Programme, Universitas Tidar

Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116

http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini

 P-ISSN: 2614-4433

 E-ISSN: 2614-4441