Title:


Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)


Author:


Mail Tri Agus Gunawan(1*)
Mail Indira Swasti Gama Bhakti(2)

(1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia
(2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/jpalg.v4i1.2366| Abstract views : 59 | PDF views : 0

Abstract


Yurisprudensi merupakan suatu putusan pengadilan yang digunakan oleh hakim-hakim setelahnya untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. Namun posisi Yurisprudensi seharusnya digunakan ketika tidak ditemukan adanya aturan yang mengatur pada suatu kasus yang dipersidangkan di pengadilan. Hal ini merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law yang dianut oleh Indonesia dengan memposisikan Undang-undang sebagai sumber hukum utama. Hakim memang diberi wewenang penuh oleh Undang-undang Kekuasaan Kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, menggali keadilan yang tumbuh di masyarakat dan juga dilarang menolak kasus dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Namun faktanya dengan adanya kewenangan tersebut pada hakim, memunculkan putusan-putusan yang lalu terlegalkan menjadi sebuah Yurisprudensi dan praktiknya Yurisprudensi tersebut mengesampingkan posisi Undang-undang yang sebetulnya telah mengaturnya secara limitatif. Kasus yang sempat muncul adalah putusan praperadilan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan tentang sah tidaknya penetapan tersangka. Pasal 77 KUHAP telah mengatur dalam hal apa saja keadaan dapat diajukan praperadilan. Namun adanya putusan ini memperluas obyek kajian praperadilan dan dalam praktiknya menimbulkan pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan fungsi Yurisprudensi dalam sistem hukum civil law sekaligus mengkomparasikan dengan ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bersifat normatif dengan metode yang digunakan adalah melalui studi literatur-literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi dapat digunakan sebagai salah satu sumber hukum dan seharusnya diletakan kepada posisi dan fungsinya yaitu sebagai sumber hukum ketika terjadi kekosongan hukum. Pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tidak bisa digunakan sebagai dasar mudahnya Yurisprudensi dikeluarkan oleh Hakim. Pesan dari pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman adalah mengarahkan kepada hakim-hakim untuk  menggali nilai keadilan karena menggali nilai keadilan dalam masyarakat merupakan salah satu bentuk penemuan hukum dan bukanlah menciptakan hukum.


Keywords


yurisprudensi; civil law; undang-undang kekuasaan kehakiman.

Full Text:

##Full Text##

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), (1992), Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Bernard L. Tanya, (2010), Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan ketiga. Yogyakarta: Genta Publhising.

Bismar Siregar, (1986), Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta,: Rajawali.

Dedi Soemardi, (1997), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Indhillco;

Fajar Nurhardianto, Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal TAPIs Vol.11 No.1 Januari-Juni 2015.

Handoyo, Hestu Cipto, (2009), Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Jazim Hamidi, (2005), Hermeneutika Hukum,Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks. ,Yogyakarta: UII Press.

Jazim Hamidi, Winahyu Erwiningsih, Yurisprudensi Tentang Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak, dalam Enrico Simanjuntak Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia The Roles of Case Law in Indonesian Legal System, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019.

Jeremias Lemek, (2007), Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Galang Press.

Johnny Ibrahim, (2006), Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Kartini, Pemberdayaan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Islam (Analisis Fungsional dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Hakim Agama), (ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/354/340), Vol 8, 2015.

L.J. Van Alperdorn, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke- 29, Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Soeroso, (1993), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PTSinar Grafika.

Rusli Muhammad, (2011), Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

Sodikno Mertokusumo & A.Pitlo, (1993), Bab-Bab Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.

Soerojo Wignjodipoero, (1983), Pengantar dan Asas-asas Hukum adat, Jakarta: Gunung Agung.

Sunaryati Hartono, (1991), Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.

Surojo Wignjodipuro, (1982), Pengantar ilmu Hukum. Jakarta: Gunung Agung.

Syarifin, (1998), Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

Yahya Harahap, (2016), Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jpalg.v4i1.2366

Article Metrics

Abstract view : 59 times
##Full Text## - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Tri Agus Gunawan, Indira Swasti Gama Bhakti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Public Administration and Local Governance

Public Administration Programme, Universitas Tidar

Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116

http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini

 P-ISSN: 2614-4433

 E-ISSN: 2614-4441