Title:


Peran Relawan Demokrasi dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilu 2019 di Kota Tangerang


Author:


Mail Ahmad Nazir(1*)
Mail Iman Lubis(2)
Mail Achmad Nur Sholeh(3)

(1) Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang, Indonesia
(2) Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang, Indonesia
(3) Fakultas Ekonomi, Universitas Pamulang, 
(*) Corresponding Author
10.31002/jpalg.v4i2.3490| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Perlu dicatat di Provinsi Banten bahwa pasca reformasi pada pemilu 1999 yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 10,40 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). pada pemilu 2004 yang tidak menggunakan hak pilihnya naik menjadi 23,34 persen dari total DPT. Sedangkan pemili 2009 yang tidak menggunakan hak pilihnya 29,01 persen, sehingga tingkat partisifasi masyarakat sejak pemilu 1999 hingga pemilu 2009 telah menurun 19 point. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membentuk Relawan Demokrasi untuk Pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Pembentukan relawan demokrasi tersebut tertuang dalam peraturan KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019. Untuk melihat peningkatan partisipasi masyarakat oleh relawan demokrasi itu maka, Metode yang  digunakan peneliti adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan serta menganalisa data yang dilakukkan dengan mengumpulkan data berdasarkan hasil observasi. Peneliti menggunakan metode deskriptif ini karena dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang peran relawan demokrasi dalam meningkatkan partisifasi masyarakat (pemilih). Penelitian ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, melakukan observasi awal di KPU Kota Tangerang dan menentukan subyek penelitian. Kedua, mengembangkan pedoman wawancara melalui diagram fishbone dengan melihat kriteria dan indikator. Ketiga, melakukan observasi awal di tempat luaran yang membantu program. Keempat, melakukan kegiatan Dokumentasi. Kelima, melakukan kegiatan FGD terpisah tidak dalam satu waktu untuk mempertahankan keheterogenan dalam FGD. Keenam, menganalisis data. Ketujuh, membuat kesimpulan dan saran. Berdasarkan hasil penelitian Program Relawan Demokrasi yang digagas oleh KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 10  segmen pemilih strategis yaitu segmen keluarga, segmen pemilih pemula, segmen pemilih muda, segmen pemilih perempuan, segmen penyandang disabilitas, segmen pemilih berkebutuhan khusus, segmen pemilih marginal, segmen komunitas, segmen keagamaan dan segmen warga internet. Berdasarkan laporan KPU Kota Tangerang, adanya relawan demokrasi ini meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat Kota Tangerang dalam pemilu 2019.

Keywords


KPU Kota Tangerang; partisipasi masyarakat; relawan demokrasi.

Full Text:

##Full Text##

References


Arikunto, S. (2015). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta, Rhineka Cipta. Dunia. Bogor : Unhan

Budiarjo Miriam. 2013. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Cetakan ke Sembilan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Christop Scuk dan Wanata H Sugeng. 2002. Demokrasi di Indonesia: Teori dan Praktek. Jogjakarta: Graha Ilmu.

Depaetemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka

Dri Sucipto, “Peran Relawan Demokrasi dalam MEningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019: Studi di Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Laut,” Jurnal Yustisiabel Vol. 3 No. 2 2019.

Fadlika & Huda. Pemilu Presiden 2019; antara kontestasi politik dan persaingan pemicu perpecahan bangsa. Jurnal unes.ac.id. Fakultas Hukum Universitas Negri Semarang. Vol 4 no.2 Tahun 2018

Irwanto. 2006. Focus Group Discussion (FGD) : Sebuah Pengantar Praktis, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Koentjoro Ningrat. 2005. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : PT.

Gramedia Pustaka Utama

M. Afifuddin, Membumikan Pengawasan Pemilu: Mozaik Pandangan dan Catatan Kritis dari Dalam. Jakarta: Elex Media, 2020.

Pangky Febriantanto, Implementasi Kebijakan Program Relawan Demokrasi Pada Pemilu 2014 di KPU Kota Yogyakarta, Jurnal Kajian Ilmiah Vol. 18 No. 2 2018.

Peraturan KPU Nomor 05 tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Jendral Komisi pemilihan umum, serta Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekertariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah

Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jpalg.v4i2.3490

Article Metrics

Abstract view : 0 times
##Full Text## - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ahmad Nazir, Iman Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Public Administration and Local Governance

Public Administration Programme, Universitas Tidar

Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116

http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini

 P-ISSN: 2614-4433

 E-ISSN: 2614-4441