Title:


Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Negara Hukum


Author:


Mail Suwandoko Suwandoko(1*)
Mail Sholihul Hakim(2)
Mail Rizza Arge Winanta(3)

(1) Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Indonesia
(2) Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Indonesia
(3) Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/jpalg.v5i2.4807| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Hakikat negara hukum di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga tindakan badan atau pejabat tata usaha negara harus menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Perlindungan hukum bagi setiap warga negara atas tindakan administrasi badan atau pejabat tata usaha negara berupa keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terkait dengan ketentuan tersebut maka penyelesaian sengketa keputusan tata usaha negara dengan mengajukan gugatan pada pengadilan tata usaha negara. Atas putusan pengadilan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, belum dilaksanakan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas diterbitkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara dan implikasi hukum putusan pengadilan tata usaha negara dalam perspektif negara hukum. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknis analisis data menggunakan model analisis interaksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum atas diterbitkannya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha negara yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif sebagai wujud dalam menjamin dan melindungi hak setiap warga negara. Implikasi hukum putusan pengadilan tata usaha negara dalam perspektif negara dalam hal ini Putusan pengadilan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia, mengoptimalkan supremasi hukum, dan menjamin terselenggaranya asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Keywords


Implikasi Hukum; Negara Hukum; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, R. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Raja Grafndo Persada.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku 2 Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Harapan.

Jiwantara, F. A., & Wibowo, G. D. H. (2014). Kekuatan eksekutorial putusan PTUN dan implikasi dalam pelaksanaannya. Jurnal IUS. 2 (4), 164-180.

Miles, M. B. & Huberman, A. M. (2007). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Pers.

Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. (2010). Eksekutabilitas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Laporan Penelitian. Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora. 18 (2), 131-137.

Soekanto, S., Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wade, H. W. R. (2006). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jpalg.v5i2.4807

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Suwandoko Suwandoko, Sholihul Hakim, Rizza Arge Winanta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Public Administration and Local Governance

Public Administration Programme, Universitas Tidar

Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116

http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini

 P-ISSN: 2614-4433

 E-ISSN: 2614-4441