Title:
Perlindungan Hukum Terhadap Narasumber Atas Penyalahagunaan Kebebasan Pers
Author:
Abstract
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kebebasan pers merupakan kondisi dimana peran pers tidak boleh dihalangi baik dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Seperti yang telah disebutkan di atas pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasinya. Hal ini bisa dilakukan apabila sejalan dengan kepentingan pers dan tidak merugikan pihak lain baik itu narasumber, korban, pelaku, saksi atau bahkan pembaca. Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu pengaturan mengenai Kewajiban Koreksi dan Hak Koreksi.Adanya peran pimpinan redaksi Surat Kabar Jawa Pos dalam perlindungan narasumber terhadap kebebasan pers yakni peran dewan pers yang mendampingi narasumber dalam pelaporan atas kasus-kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh narasumber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian adalah key informan, informan, tempat penelitian dan dokumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abrar, A. N. (1995). Panduan Buat Pers Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Fadli, R. (2001). Keterlampilan Wawancara. Jakarta: PT. Grasindo
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Moleong, L. J. (2006). Metode Penelitihan Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdkarya.
Masduki. (2008). Media, Jurnalisme, dan Budaya Populer. Yogyakarta: Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nawawi, H., dan Mimi, M. (1994). Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Sulistyandari. (2012). Hukum Perbankan: perlindungan Hukum terhadap Nasabah Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia. Sidoarjo: Laros.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permendagri No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian Dan Pengembangan Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
www.statushukum.com
www.dosenpendidikan.co.id
www.mkri.id
www.dewanpers.or.id
DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jpalg.v6i1.5653
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Cited By
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Wahyu Prabowo, Indira Swasti Gama Bhakti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Public Administration and Local Governance
Public Administration Programme, Universitas Tidar
Jl.Kapten Suparman, No.39, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56116
http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini
P-ISSN: 2614-4433
E-ISSN: 2614-4441