IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-PLANNING PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KULON PROGO
Abstract
Implementasi kebijakan e-planning pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kulon Progo merupakan salah satu inovasi baru dalam membangun sistem informasi secara elektronik. Dalam PP No. 8 tahun 2008 pasal 30 ayat 1 juga telah disebutkan bahwa dalam rangka percepatan komunikasi dan informasi maka pemerintah daerah dihimbau untuk melaksanakan e-planning. Dalam hal ini BAPPEDA Kulon Progo telah melaksanakannya sejak tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih mendalam tentang implementasi kebijakan e-planning di BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo. Dalam hal metode penelitian, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dalam memperoleh data dan informasi. Sumber data diperoleh dari dari data primer melalui studi kepustakaan dan data sekunder dengan melakukan wawancara langsung kepada BAPPEDA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan e-planning pada BAPPEDA Kulon Progo telah sesuai dengan arahan PP No. 8 tahun 2008 akan tetapi, masih ditemukan beberapa kendala serta kekurangan tersendiri dari pengaplikasian seperti pengembangan jaringan informasi, proses input data, dan kesiapan dari sebuah sistem atau perangkat.
Kata kunci : implementasi, sistem, e-planning
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
e-ISSN : 2747-1217