MENGUAK SISI KETIDAKSERAGAMAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH BENDAHARAWAN DAN REKANAN PEMERINTAH

Dwi Andriani, Emi Rahmawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemaknaan atau pandangan para aktor terkait penunjukan Bendahara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk menguak ketidakseragaman praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi interpretif. Informan penelitiannya adalah Bendahara Pengeluaran Universitas Trunojoyo Madura, Rekanan-rekanan yang bertransaksi dengan instansi Pemerintah serta Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak. Penelitian ini dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu mulai bulan Februari hingga bulan April 2015. Oleh karena itu ketentuan perpajakan  yang digunakan sebagai alat analisis dalam penelitian ini adalah ketentuan yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Sumber data yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan tidak terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktanya di lapangan ternyata masih masih banyak Rekanan Pemerintah yang tidak tahu dan tidak paham tentang fungsi penunjukan Bendaharawan, Penerbitan Faktur, Surat Setoran Pajak serta Pembayaran pada Rekanan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keywords


Treasurers,Heterogenei, Collection of Value Added Tax, Government Partner

Full Text:

PDF

References


Creswell,Jon. 2014. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Dimyati E.A, 2015. Studi Interpretif Atas Pajak Perspektif Wajib Pajak Pengusaha Besi Bekas Kapal Tongkang. Skripsi.Fakultas Ekonomi. Universitas Trunojoyo Madura. Direktorat Jenderal Pajak. Bendahara Mahir Pajak. 2011 Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Kewajiban Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Melakukan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Pengumuman Nomor : PENG - 05/PJ.09/2010. Hastutie, Anie. T. 2008. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendaharawan Pemerintah. Fakultas Ekonomi. Universitas Katolik Soegijapranata. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563 tahun 2003, Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pretambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. Jakarta, 2003. Keputusan direktur jenderal pajak nomor 382 tahun 2002, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, Jakarta, 2002. Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi. Moleong, Lexy. 2010. Metodologi Penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta Selatan: Referensi. Pajak.go.id. Menyatukan Pemahaman Perpajakan Antara bendahara dan Rekanan. Diakses 3 maret 2015 06:32. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2013, Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta, 2013. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Jakarta, 2013. Prasetyo, Rakhmad I. 2011. Pemahaman Bendaharawan sebagai pemungut PPN dan PPh 22 Bendaharawan. Skripsi : Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas Trunojoyo Madura. Puspitasari Y.R, 2014. Sisi Remang Pengelolaan Keuangan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus : Studi Fenomenologis Pada UKM Hitam Putih. Fakultas Ekonomi.Universitas Trunojoyo Madura. Ratnafuri, Kiki. 2012.Malpraktek Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah. Jurnal Multiparadigma, Vol.3 No.3 Desember. Republika.co.id. Bendahara di Pemerintahan punya peran penting. Diakses 14 maret 2015 7:59. Rohma, Fanani. F. Bercermin pada Usaha Perikanan UD Putra Baru:

Pengelolaan Keuangan Berjiwa Pancasila Masih Ada. Skripsi.Fakultas Ekonomi. Universitas Trunojoyo Madura. Setiawan, Agus dan Hardi. 2006. Perpajakan Bendaharawan Pemerintah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Setiawan A.R, Irianto G, dan Achsin. 2013. Fraud atau (Un) Fraud? Multitafsir “Sisi Gelap” Pengelolaan Keuangan Daerah: Studi Hermeneutika Gadamerian. Sialagan, Benny P dan Lubis, Irwansyah. 2002. Pedoman Perpajakan bagi Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Rekanan Pemerintah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Solahuddin. 2008. Pelaksanaan Kebijakan Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Transaksi antara Pengusaha Kena Pajak Rekanan dan Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Skripsi: Universitas Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta,2007. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Jakarta, 2009.




DOI: https://doi.org/10.31002/rak.v2i3.499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal RAK (Riset Akuntansi Keuangan)

P-ISSN: 2541-1209 E-ISSN: 2580-0213

published by : Accounting Department Faculty of Economics, Universitas Tidar