Masyarakat Hukum Adat: Hak Atas Pembangunan Berbasis Kesejahteraan

Novianti Novianti, Winanda Kusuma

Abstract


Prioritas pembangunan nasional pembangunan di daerah tertinggal. dihuni oleh para MHA. Pola kehidupan dan kebudayaan yang telah menjadi hukum yang hidup didalam masyarakat, hak atas harta pusaka bahkan kebudayaan tidak terwujud harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan tersebut. Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2007 melalui Majelis Umum telah menyepakati seuatu deklarasi mengenai masyarakat hukum adat yaitu United Nation Declaration on the Right of Indigeneous. Dalam Deklarasi MHA PBB juga meyakini bahwa kontrol MHA terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka harus dapat memperkuat kelembagaanya. MHA mengedapankan prisip dimana MHA diakui sebagai pihak yang utama dalam pembangunan dan proses pembangunan. Program pembangunan MHA juga bisa memperbaiki kondisi kehidupan mereka. MHA untuk mendapatkan bantuan teknis dan keuangan yang tepat harus diberikan setiap kali hal tersebut bila dimungkinkan, kemampuan MHA untuk dapat memanfaatkan teknologi

Keywords


Hak pembangunan, Masyarakat Hukum Adat, Kesejahteraan Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Asep Yunan, Masih Eksiskah Hukum Masyarakat (Hukum) Adat di Indonesia, Makalah pada Advanced Training Tahap I tentang Hak-Hak Masyarakat Asli bagi dosen Pengajar Hukum dan HAM, Yogyakarta, 21-24 Agustus 2007.

ILO, Identifikasi Masyarakat Adat yang Berlaku, Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta, 2010.

Mahfud MD, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2007, BPHN, Jakarta.

Malcom Shaw, Hukum Internasional, Nusa media, Bandung, 2013.

Marie Battiste&james Y Henderson. 2000. Protecting Indigenous Knowledge and Heritage, Purich Publisbhing Ltd, Canada.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki.2006. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Satjipto Raharjo. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.

Shidarta Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 200.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, Alumni, Bandung, 1985.

Sugeng istanto, Hukum Internasional, Cahaya atma pustaka, yogyakarta, 2014.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v2i2.1134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

situs toto

situs togel