Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN ANAK DI KOTA MAGELANG


Author:


Mail Arnanda Yusliwidaka(1*)
Mail Satrio Ageng Rihardi(2)

(1) Program Studi Hukum FISIPOL Universitas Tidar, Indonesia
(2) Program Studi Hukum FISIPOL Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v2i2.1135| Abstract views : 209 | PDF views : 0

Abstract


Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, ditambah lagi dengan pengetahuan pendidikan yang rendah dan kemampuan/keterampilan yang kurang dari orang tua si anak, hal inilah yang membuat orang tua orang tua dengan mudahnya melibatkan si anak untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yakni dengan mempekerjakan si anak. Selain itu, anak kerap kali mendapatkan kekerasan dari orang tua. Di Kota Magelang saat ini untuk korban kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak masih relatif tinggi, oleh karenanya dengan adanya Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diharapkan dapat menanggulangi dan mencegah permasalahan tersebut. Sehingga pihak pemerintah daerah Kota Magelang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang harus melakukan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak di Kota Magelang dan Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dengan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian ini bentuk-bentuk kekerasan di Kota Magelang adalah kekerasan fisik, psikis berupa pembulian, seksual berupa pencabulan, dan perilaku menyimpang berupa tawuran, kemudian untuk perlindungan hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan adalah melaksanakan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Upaya yang wajib dilakukan untuk melaksanakan perlindungan anak adalah dengan melalui 3 jenis layanan, yang meliputi Pencegahan, Pengurangan resiko kerentanan dan Penanganan

Keywords


Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, Hak-Hak Eksploitasi Anak

Full Text:

PDF

References


A. Qirom Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi Dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Arip Gosita, 1999.Masalah Perlindungan Anak, Akademindo, Bandung.

Bambang Waluyo, 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anakdalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya Bina Ilmu

Satjipto Raharjo, 2000.Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Siswanto Sunarso, 2012. Viktimologi dalam Sitem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama Bandung. Bandung.

Irma Setyowati Soemitro, 1990.Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v2i2.1135

Article Metrics

Abstract view : 209 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA