PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN ANAK DI KOTA MAGELANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Qirom Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi Dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Arip Gosita, 1999.Masalah Perlindungan Anak, Akademindo, Bandung.
Bambang Waluyo, 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anakdalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya Bina Ilmu
Satjipto Raharjo, 2000.Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siswanto Sunarso, 2012. Viktimologi dalam Sitem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama Bandung. Bandung.
Irma Setyowati Soemitro, 1990.Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v2i2.1135
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.