Title:


KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945


Author:


Mail Ika Setyorini(1*)

(1) Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i1.1348| Abstract views : 1397 | PDF views : 0

Abstract


Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan tentang pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, penguatan itu terlihat dari semakin berkurangnya kewenangan dekonsentrasi yang dimiliki oleh pemerintah didaerah. Penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam bidang desentralisasi dapat dilihat dari semakin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai daerah otonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif.  Dengan tulisan ini diharapan dapat memperkuat suatu masalah kewenangan yang ada pada pemerintah daerah pasca amandemen UUD 1945. Dari hasil studi yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kewenangan pemerintah daerah pasca amandemen disamping secara tegas diatur dalam UUD 1945 juga diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

 

 


Keywords


Pemerintah Daerah; Amandemen UUD 1945

Full Text:

PDF

References


BUKU

Aman Ichsanul, Rasionalitas dan Tuntutan Federalisme, Feodalisme Untuk Indonesia, Komus Media.

Amirrudin dan Zaenal Asikin, 2004 Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta

Budiardjo Meriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008, Penerbit PT Gramedia Jakarta.

Hoessein Benyamin, Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah, dalam Soetandyo Wignosubroto dkk, Pasang Surut Otonomi Daerah Sketsa Penjelmaan 100 Tahun, 2005 Institute for Local Development Yayasan Tifa,

Huda Ni’matul, Hukum Pemerintah Daerah, 2017, Nusa Media, Bandung.

Kusnardi Moch dan Ibrahim Hermalily, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, 1988, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta

Syafrudin Ateng , Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah, 1993, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kelsen Hans, Geberal Theory of Law and State, 1973, New Yorl Rusell & Russell

Lubis Soly, Asas-asas hukum Tata Negara,1982, Alumni Bandung.

Machfud MD Moch. Politik Hukum di Indonesia, 1998, LP3ES, Jakarta.

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 5587, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 82)




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v3i1.1348

Article Metrics

Abstract view : 1397 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA