Title:


KEABSAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERKAIT KONSEP SUKSESI NEGARA


Author:


Mail Ida Ayu Brahmantari Manik Utama(1*)
Mail I Gede Eggy Bintang Pratama(2)
Mail I Dewa Ayu Maheswari Adiananda(3)

(1) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
(2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
(3) Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v3i1.1351| Abstract views : 1173 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan mengikat perjanjian internasional terhadap Hak Asasi Manusia terkait suksesi negara, dengan rumusan masalah bagaimana pengaturan suksesi negara dalam hukum internasional dan bagaimana kedudukan perjanjian internasional tentang HAM terkait suksesi negara. Terjadinya suksesi negara tentu akan mempengaruhi hak dan kewajiban predecessor state dan successor state dalam perjanjian internasional tentang HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari penelitian asas-asas hukum, penelitian inventarisi hukum positif, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian yang ingin menelaah sikroniasasi suatu peraturan perundang-undangan dan penelitian sejarah. Suksesi negara menurut hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina 1969, Konvensi Wina 1978, Konvensi Wina 1983 dan suksesi negara menimbulkan akibat hukum terhadap public property right, privat property right, arsip negara, utang negara, kewarganegaraan, organisasi internasional, dan claims in tort atau delict. Perjanjian tentang HAM termasuk kedalam perjanjian yang dikecualikan dari berlakunya klausula rebus sic stantibus dan HAM disebutkan dalam konsideran Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1978 tetapi belum terdapat ketentuan pasal yang mengatur mengenai kedudukan perjanjian tentang HAM. Kedudukan perjanjian internasional tentang HAM masih belum memiliki kepastian hukum apakah beralih ke negara suksesor seperti halnya pengaturan mengenai perjanjian tapal batas wilayah yang langsung beralih kepada negara suksesor begitu terjadi suksesi negara, atau tidak

Keywords


Perjanjian Internasional; Hak Asasi Manusia; Suksesi Negara

Full Text:

PDF

References


Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Banyu Perwita dan Yayan Mochamad Yani, Anak Agung, 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Brownlie, Ian, 1990, Principles of Public International Law, Clarendon Press, 4th ed. Oxford.

Budyanto, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Erlangga, Jakarta.

Dixon, Martin, 2000, Textbook on International Law (fourt edition), Blackstone Press.

Hata, 2010, Hukum Internasional (Sejarah dan Perkembangan Higga Pasca Perang Dingin), Setara Press, Malang.

Istanto, Sugeng, 1994, Hukum Internasional, Universitas Atmajaya Jogajakarta, Jogjakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1982, Pengantar Hukum Internasional (Buku I Bagian Umum), Binacipta, Jakarta.

Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), PT Alumni, Bandung.

Naning, Ramdlon, 1982, Gatra Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.

O’Brian, John, 2001, International Law, Cavendish Publishing Limited, United Kingdom.

Parthiana, Wayan, 2002, Hukum Perjanjan Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung.

Sefriani, 2011, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), Rajawali Pers, Jakarta, 2011.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v3i1.1351

Article Metrics

Abstract view : 1173 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA