ANALISA YURIDIS TERHADAP PENGUNDURAN DIRI ARBITER MENJELANG SIDANG PUTUSAN
Abstract
Arbitrase adalah suatu lembaga di luar peradilan yang kerap dipilih oleh pelaku usaha dalam menyelesaikan perselisihan hukum karena dipandang mempunyai lebih banyak manfaat dibanding pengadilan. Arbitrase diminati karena proses persidangannya bersifat rahasia, efisien dalam waktu dan biaya, putusannya mengikat dan final, dan putusan arbitrase dapat memberikan porsi yang sama-sama menguntungkan bagi para pihak. Berangkat dari kesepakatan untuk memilih forum penyelesaian sengketa, para pihak dapat memilih lembaga arbitrase dan arbiternya dalam suatu perjanjian tertulis. Arbiter yang ditunjuk dapat berupa arbiter tunggal atau majelis arbitrase. Arbiter yang ditunjuk bertugas memeriksa perselisihan hukum di antara para pihak dan memberi sebuah putusan yang mengikat. Namun dalam praktik arbitrase pasar modal di Indonesia, terdapat arbiter yang mengundurkan diri setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Pengunduran diri dilakukan setelah terlaksananya rapat musyawarah pengambilan putusan oleh majelis arbitrase. Arbiter yang tidak mengundurkan diri melanjutkan proses arbitrase dan memberikan putusan kepada para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif deskriptif dan pendekatan normatif terapan guna mengetahui konsekuensi hukum yang terjadi ketika seorang arbiter mengundurkan diri dalam menjalankan tugasnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa arbiter secara hukum terikat pada perjanjian penunjukan arbiter dan wajib menyelesaikan tugasnya dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, West Group, Minnesota
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitase Internasional dan Nasional, Sinar Grafika Offset, Jakarta
Meydora Cahya Nugrahenti, 2013. Kewenangan Arbitrase Dalam Memeriksa Dan Memutus Sengketa Perbuatan Melawan Hukum : Studi Putusan-Putusan Pengadilan. Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Munir Fuady, 1999, Arbitrase Nasional:Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Robert Gaitskell, 2006, Engineers’ Dispute Resolution Handbook, Thomas Telford Publishing, London
Subekti, 1981, Arbitrase Perdagangan, Bina Cipta, Bandung
Subekti, 1984, Aneka Perjanjian, PT Alumni, Bandung
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Suleman Batubara dan Orinton Purba, 2013, Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Asing, Raih Asa Sukses, Jakarta
Yahya Harahap, 1991, Arbitrase, Pustaka Kartini, Jakarta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
UNCITRAL Arbitration Rules
Latar Belakang BAPMI (http://www.bapmi.org/in/about_establishment.php)
Alan Uzelac, Number of Arbitrators and Decisions of Arbitral Tribunals (http://www.alanuzelac.from.hr/pubs/B25NumberArbInt_man.pdf)
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v4i1.2382
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.