PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA AMBON

Yared Hetharie, Yosia Hetharie

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak masuknya pasar modern (Indomaret dan Alfamart) terhadap keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Kota Ambon. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normativ, yaitu penelitian yang dilaksanakan atas bahan pustaka disebut dengan penelitian terhadap data sekunder. Adapun, tipe penelitian ini adalah deskriptif, karena bertujuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan bagaimana pemecahan masalah yang sedang di hadapi tersebut.Penelitian yang deskriptif-analitis, yakni menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada serta dianalisis untuk menemukan pemecahannya.Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan pelaksana baik Peraturan Daerah Kota Ambon maupun Peraturan Wali Kota yang mengatur secara jelas tentang pengaturan dan penataan Pasar Modern di Kota Ambon. Kedepan diperlukan adanya peraturan pelaksana untuk menjamin dan memberikan perlindungan Hukum kepada usaha mikro, kecil dan menengah sebagai akibat masuknya pasar modern di Kota Ambon.

Keywords


usaha mikro; kecil; menengah; pasar modal

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti; Bandung;

Barzah Latupono, Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3. Bulan Juli-September 2011;

Hodgson, Goeffrey. 2006. Economics in The Shadows of Darwin and Marx Essay on Institutional and Evolutionary Themes. University of Hertfordshire, UK;

I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009;

Kuncoro, Mudrajat. 2010. “Strategi Pengembangan Pasar Modern dan Tradisional Kadin Indonesia”. Kadin, Indonesia. Nachrowi, Djalal dan Usman, Hardius.2007. Pendekatan Populer dan Praktis Ekonometrika Untuk Analisis Ekonomi dan Keuangan. LP FE UI, Depok;

Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Maluku Dalam Angka 2019;

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu,1987;

Purwanto, Peran BUMN dalam Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Jurnal penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 2 Oktober 2008, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta;

Rini Dwiyani Hadiwidjaja dan Noorina Hartati, Kewirausahaan Dalam Multi Perspektif, 2013;

Sartjipto Rahardjo, llmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000;

Yohanis Suhardin, Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum, 2013.

UNDANG – UNDANG :

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Permendag RI No.53 Tahun 2008 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;

Undang - Undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU No.05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil;

Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v4i1.2383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

situs toto

situs togel