Title:


PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PASCA PHK MELALUI PENGUNDURAN DIRI


Author:


Mail Mustika Prabaningrum Kusumawati(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i1.2385| Abstract views : 121 | PDF views : 0

Abstract


Pemutusan hubungan kerja yang lebih dikenal pada umumnya adalah yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Padahal ada pula jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum yang salah satu bentuknya adalah pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri (resign). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri serta bagaimana peran pemerintah dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri harus jelas bagi pekerja yang pada akhirnya akan berdampak terhadap hak-haknya. Metode penelitiannya dengan yuridis normatif dengan mengacu pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) adalah di mana uang penggantian hak dan uang pisah saja lah yang menjadi hak si pekerja, bukan uang pesangon yang seringkali justru dipermasalahkan. Pemerintah harus berperan serta dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) dengan menjamin dan mengawasi bahwa para pengusaha telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni membayarkan uang penggantian hak dan uang pisah bagi pekerjanya.

Keywords


Perlindungan Hukum; Pekerja; Resign

Full Text:

PDF

References


Buku

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia, Medan, 2010.

Delly Mustafa, Birokrasi Pemerintahan, Alfabeta, Bandung, 2013.

Dewi Anggraeni, Perilaku Organisasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.

F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

G. Kartasapoetra, dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta, Sinar Grafika, 1994.

______________, dan Rience G. Widianingsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung, Armico, 1982.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983.

Koko Kosidin, Perjanjian Kerja Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, CV. Mandar Maju, Bandung, 1999.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta 2008.

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Ndraha, Kybernology Ilmu Pemerintahan Baru, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2011

Ridwan Halim, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, Gahlia Indonesia, Jakarta, 1985.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kamus

Alwi Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

http://kamusbisnis.com/arti/pengundurandiri




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i1.2385

Article Metrics

Abstract view : 121 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA