PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ADMINISTRASI)

Adlia Nur Zhafarina

Abstract


Artikel ini memuat penelitian yang mempermasalahkan apakah pelanggaran prinsip kehati-hatian bank dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana perspektif hukum pidana administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelanggaran prinsip kehati-hatian bank yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan perspektif hukum pidana administrasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena menyajikan data sekunder, yang mana cara pengambilan datanya dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil dan simpulan penelitian ini menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebab Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki ketentuan yang memuat batasan hukum, yaitu undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila pelanggaran pada ketentuan suatu undang-undang lain secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan oleh pegawai bank, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hukum pidana administrasi memandang pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat administratif yang memiliki ancaman berupa sanksi pidana, sehingga sudah sepatutnya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perbankan sebagai hukum pidana administrasi, dan bukanlah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Keywords


Prinsip Kehati-hatian Bank; Tindak Pidana Korupsi; Hukum Pidana Administrasi

Full Text:

PDF

References


Adlia Nur Zhafarina. 2017. “Ketidakhati-hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.” Tesis. Program Studi Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya.

E. C. W. Neloe. 2012. Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi. Verbum Publishing. Jakarta.

Eddy O. S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.

Marwan Effendy. Apakah Suatu Kebijakan Dapat Dikriminalisasi? (Dari Perspektif Hukum Pidana/Korupsi). Makalah disampaikan dalam Seminar dengan tema "Pertanggungjawaban Kebijakan Ditinjau Dari Hukum” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Fraud Auditing (LPFA) di Hotel Bumi Karsa Bidakara – Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2010.

--------------------. 2012. Kapita Selekta Hukum Pidana (Perkembangan dan Isu-isu Aktual Dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi). Referensi. Jakarta.

Masruchin Rubai. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. UM Press. Malang.

Peraturan Bank Indonesia No. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat.

Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Pidana mengenai "Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan Administrative Penal Law" pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung Republik Indonesia di Makassar tertanggal 4 September 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v4i1.2387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

situs toto

situs togel