Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI PASCA DICABUT IZIN USAHA DITINJAU DARI KETENTUAN ASURANSI


Author:


Mail Bianca Latanya(1*)
Mail Nyulistiowati Suryanti(2)
Mail Aam Suryamah(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(3) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i2.3311| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Perusahaan Asuransi sebagai pihak yang berupaya untuk meminimalisasi risiko yang akan terjadi harus berpedoman pada prinsip usaha sehat yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan asuransi yang tidak berpedoman pada prinsip tersebut sehingga dapat dijatuhkan sanksi yang salah satunya berupa pencabutan izin usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Perusahaan Asuransi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi pasca dicabut izin usaha oleh OJK. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada data kepustakaan untuk mengkaji permasalahan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pencabutan izin usaha merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh OJK terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Terdapat ketidak-konsistenan OJK dalam pelaksanaan penjatuhan sanksi pencabutan izin usaha terhadap Perusahaan Asuransi seperti pada kasus PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang justru mengakibatkan kerugian. Atas dasar tersebut, maka Perusahaan Asuransi perlu untuk memperoleh perlindungan hukum berupa kepastian hukum agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali. Perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif

Keywords


Izin Usaha; Asuransi

Full Text:

PDF

References


Buku

A. Junaedy Ganie, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta

Man Suparman Sastrawidjadja, 1997, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni, Bandung

Man Suparman Sastrawidjadja dan Endang, 2004, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung

Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, 2003, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Nazir, 1989, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja grafindo Persada, Jakarta

Sri Rejeki Hartono, 1995, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta

Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Siatem Hukum Nasional, Alumni, Bandung

Supardjono, 2000, Perasuransian di Indonesia, CV. Amalia Bhakti Jaya, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK,05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/ POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sumber Lain

Otoritas Jasa Keuangan, Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/izin-usaha-pt-asuransi-jiwa-bumi-asih-jaya-dicabut.aspx, 3 November 2019

Otoritas Jasa Keuangan, Pengumuman Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Raya, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Documents/Pencabutan%20Izin%20Usaha%20Perusahaan%20Asuransi%20PT%20Asuransi%20Raya.pdf, 10 Mei 2020

Putusan Mahkamah Agung RI, 2015, Putusan Nomor 408/K/Pdt.Sus-Pailit/2015




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i2.3311

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA