Title:


ANALISIS YURIDIS KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL


Author:


Mail Rr Yunita Puspandari(1*)
Mail Fathiya Nabila(2)
Mail Abdul Aziz(3)

(1) Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, 
(2) Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, 
(3) Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i2.3312| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Setelah dikeluarkannya SEMA (Surat Edaran Makamah Agung) pada tahun 1963 yang mengesampingkan pasal 108 s.d 110 kitab undang-undang hukum perdata (BW) bahwa perempuan atau istri telah cakap melakukan hukum dan dianggap sebagai subjek hukum. Hal tersebut menjadi salah satu bukti adanya kesetaraan gender. Melalui Inpres No 9 Tahun 2000 menjelaskan kesetaraan gender sebagai hal yang utama untuk mendukung pembangunan.nasional. Tujuan penelitian ini untuk memberikan pengetahuan tentang peran kesetaraan gender dalam pembangunan  nasiona, serta pengetahuan tentang kesetaraan gender dalam perspektif hukum. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut secara deskriptif kualitatif. Dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil bahwa, kesetaraan gender sangat berkaitan dengan pembangunan disuatu negara. Kesetaraan gender mempengaruhi aspek moralitas dan aspek keadilan sehingga hal tersebut juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu penulis juga melakukan perbandingan kesetaraan gender dalam hukum perdata dan hukum islam. Dalam hukum perdata kedudukan suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang dalam melakukan perbuataan hukum. sedangkan dalam hukum islam kedudukan suami dan istri mempunyai kedudukan sama dan dibedakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal ketakwaan kepada Allah

Keywords


Hukum; Kesetaraan Gender; Pembangunan Nasional

Full Text:

PDF

References


Alan Sigit Fibriyanto, dalam jurnal berjudul “Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Organisasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Tahun 2016”, Jurnal Analisa Sosiologi, April 2015, Vol 5 No 1.

Aminudin. 1990. Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bahasa dan Sastra. Malang: Yayasan Asih Asah Asuh Malang (YA 3 Malang)

Badri, dalam jurnal berjudul “pembangunan hukum perspektif gender melalui kesetaraan hak, sumber daya dan aspirasi, Jurnal Justisia, Vol 2 No 1 2017

Dede Kania, dalam jurnal berjudul “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, No 4 Desember 2015

Khairani, dkk. 2009.Riset Analisis Kebijakan Publik, Banda Aceh : Pusat Studi HAM Unsyiah.

Mier, M., 1986 Patriachy and Accumulation on a world Scale: Women in the International Division Of labour, Avon : The Bath Press

Nazir. Mohammad,Ph.D. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Siswantoro.2010, Metode Penelitian Sastra. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiarti, H. d, 2008 Konsep dan teknik penelitian gender. Malang: UMM Press.

Oakley, A. (1972). Sex, Gender and Society. London Temple Smith.

Caplan, P. (1987). Cutural Construction of Sexuality. London: Tavistock publication

Kurniawan, N., 2011. Hak Asasi Perempuan dalam perspektif Hukum dan Agama. Jurnal Konstitusi, 04 (01), p.172

Prasetyawati, Niken. Perspektif Gender dalam Pembangunan Nasional Indonesia, Jurnal Humaniora, 07 (05)

Mardiyana, Alfa. Peran Istri dalam Pembentukan Keluarga Skinah Menurut Al-Qur’an Persepektif Tafsir Al-Misbah dan Tafsir Al-Azhar, Jurnal hukum. 05 (01) p. 14

Muhammad Nur Taufiq dan Refti Handini,dalam jurnal berjudul “Pembangunan Berbasis Gender Mainstreaming”, Jurnal Paradigma, Volume 5 No 3, Tahun 2017

Triratnawati, Atik.(2005). Konsep Dadi Wong Menurut Pandangan Perempuan Jawa. Jurnal Humaniora, 17(3), 300-311. doi.org/1022146/jh.855

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( amandemen kedua tahun 2000 )

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Perkawinan. 2 Januari 1974.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia. 23 September 1999

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Ketanagakerjaan. 25 Maret 2003

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, 22 September 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981. 2 Maret 1981. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8. Jakarta

The convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) . (1979) . Environmental Law. Retrieved from https:/www.ohchr.org/documents/professionalinterest/cedaw, diakses 13 Maret 2020

https://databooks.katadata.co.id/data/publish/2019/11/12/ketimpangan-gender-indonesia-keempat-tertinggi-di-asean (diakses pada 13 Maret 2020)

https://metagoverment.org/hak-kewajiban-istri-islam/ (diakses pada 14 Maret 2020)




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i2.3312

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA