Title:


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS PELANGGARAN PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI OLEH EMITEN


Author:


Mail Ayu Widyastuti(1*)
Mail Lastuti Abubakar(2)
Mail Kartikasari Kartikasari(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(3) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v4i2.3318| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Pasar modal, sebagai salah satu lembaga keuangan keberadaannya dalam perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip yang berlaku secara universal dalam Pasar Modal internasional, tujuan prinsip ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan oleh Emiten apabila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas adanya kerugian sebagai akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi oleh Emiten. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder berupa bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Penyajian laporan keuangan merupakan salah satu penerapan prinsip keterbukaan informasi. Terkait kerugian akibat pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, OJK akan menerbitkan POJK tentang disgorgement sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi investor. Instrumen tersebut merupakan suatu upaya yang memberikan perintah kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal termasuk pelanggaran prinsip keterbukaan informasi untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, sehingga Pihak tersebut dapat dicegah untuk menikmati hasil keuntungan ataupun melakukan pelanggaran kembali

Keywords


Perlindungan Investor; Keterbukaan Informasi

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Endang Mulyani, 2017, Ekonomi Pembangunan, UNY Press, Yogyakarta.

Hamud M. Balfaz, 2012, Hukum Pasar Modal di Indonesia, PT Tata Nusa, Jakarta.

Inda Rahadiyan, 2014, Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, UII Press, Yogyakarta.

Inda Rahadiyan, 2017, Pokok-pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

International Organization of Securities Commissions, 2017, Methodology for Assessing Implementation of the IOSCO Objectives and Principles of Securities Regulation.

Jusuf Anwar, 2008, Seri Pasar Modal 2, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Alumni, Bandung.

M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, 2008, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cetakan ke-4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2015.

Thamrin Abdullah, Modul 1 Bank dan Lembaga Keuangan, Universitas Terbuka, 2014.

B. Jurnal

Freni Fatmasari dkk, Penggunaan Informasi Keuangan untuk Memprediksi Keuntungan Investasi Bagi Investor di Pasar Modal (Studi Kasus Pada Perusahaan Manufaktur Barang Konsumsi Sub Sektor Makanan dan Minuman di BEI Periode 2011-2012), Malang: Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, Vol 4, No (1) 2016,

Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan bagi Masyarakat, Vol 43, No. 1, 2014,

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Perlindungan Investor di Pasar Modal melalui Fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Jurnal Rechtidee Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Vol 14, No. 1, Juni 2019,

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Perkembangan Regulasi Pranata Jaminan Saham Tanpa Warkat (Scripless) Sebagai Objek Transaksi di Pasar Modal, Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol 2, No 1, 2018,

Tito Sofyan, Analisis Yuridis Sistem Pengawasan Terhadap Kejahatan Pasar Modal, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2013,

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan BAPEPAM Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian Dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

D. Sumber Lain

Kurniasih Miftakhul Jannah, BEI Sanksi 16 Emiten yang Belum Serahkan laporan Keuangan, Jakarta, kamis, 10 Oktober 2019, https://economy.okezone.com/read/2019/10/10/278/2115261/bei-sanksi-16-emiten-yang-belum-serahkan-laporan-keuangan

Press Release OJK, Otoritas Jasa Keuangan Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero )TBK, 29 Juni 2019

Press Release OJK, OJK Tetapkan Sanksi Administratif terhadap PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro, Adnan Tabrani, dan Sherly Jokom, 8 Agustus 2019

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor…/POJK…/… tentang Disgorgement dan Disgorgement Fund di Bidang Pasar Modal.

Sut, UU PT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris, , Selasa, 16 Oktober 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v4i2.3318

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA