RAHASIA DAGANG DALAM USAHA FRANCHISE DI BIDANG KULINER
Abstract
Penelitian ini berjudul "Rahasia Dagang dalam Usaha Franchise di Bidang Kuliner”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana apabila ada usaha waralaba di bidang kuliner yang dalam mewaralabakan usahanya dengan tidak mempunyai rahasia dagang akan resep masakannya. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah metode pendekatan perundang-undangan, dengan pendekatan yuridis normatif. Penganalisaan data dari hasil penelitian ini, menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkanHak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya rahasia dagang, seperti diketahui merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai manfaat ekonomi. Oleh karena memiliki manfaat ekonomi maka suatu kekayaan intelektual dapat menjadi aset perusahaan.Unsur rahasia dagang memegang peranan sangat penting terutama dalam waralaba, yaitu biasanya mengenai resep pembuatan seperti dalam waralaba di bidang kuliner. Berdasarkanundang-undang yang berlaku, kepada seseorang atau perusahaan yang menpunyai aset HKI diperbolehkan untuk memberikan hak atas aset HKI yang dimiliki kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnya sebagai suatu aset HKI berdasarkan lisensi atau waralaba. Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka.
Full Text:
##Full Text##References
Isnaini, Yusran. 2010. Buku Pintar HAKI.Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Simatupang, Richard Burton. 2003.Aspek Hukum dalam Bisnis.Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4feadb7627be1/rahasia-dagang-dan-perlindungan-formula-resep-makanan, diakses pada tanggal 22 Agustus 2017.
http://www.waralabaku.com/pedia_index.php, diakses pada tanggal 22 Agustus2017.
DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v1i1.363
Refbacks
- There are currently no refbacks.