Title:


MENGGAGAS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK YANG TEPAT DAN APLIKABEL DALAM MENUNJANG EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


Author:


Mail Tri Agus Gunawan(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v1i1.371| Abstract views : 313 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana memaksimalkan proses pembuktian terbalik pada persidangan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini dirasakan masih bersifat setengah-setengah dalam pemberlakuannya. Regulasi yang mengatur pun mengenai pembuktian terbalik masih belum jelas. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan pustaka terkumpul peneliti melakukan kajian terhadap bahan pustaka tersebut secara komprehensif, sehingga metode ini menghasilkan suatu penelitian yang objektif dan berkualitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata proses pembuktian terbalik di Indonesia memang susah untuk dilaksanakan dikarenakan redaksional pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah merupakan pembuktian terbalik murni dimana meskipun terdakwa sudah membuktikan atau memberikan keterangan tentang apa yang didakwakan pada dirinya, namun ujungnya penuntut umum tetap harus membuktikan dakwaannya. Hal ini tidak terlepas dari masih terjadi perdebatan dimana masih dijunjung tingginya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination) pada setiap terdakwa kasus korupsi.

Full Text:

##Full Text##

References


Andi Hamzah, Korupsi dalam Proyek Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1985;

Johnny Ibrahim, (2006), Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia;

KPK, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Cetakan Pertama, KPK, Jakarta, 2010;

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan pertama, PT Alumni, Bandung;

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2002;

Muladi, Sistem Pembuktian Terbalik (omkering van Bewijslast atau Reversel Burden of Proof atau Shifting Burden of Proof), Majalah Varia Peradilan, Jakarta, Juli 2001, Hlm. 106;

Gayus Lumbun, UNDANG-UNDANG Pembuktian Terbalik Masih Multitafsir, dalam Seminar Nasional Ekonomi Bebas Korupsi: Stop Subsidi Korupsi, Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Korupsi dari Perspekstif Ekonomi, yang digelar BEM FEB UGM.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lilik Mulyadi, Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi at http://www.pn-pandeglang.go.id/attachments/125_pembuktian_terbalik_kasus_korupsi.pdf, 25 Juni 2012, 21.00 WIB

Hukum online, Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi at http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi, 25 Juni 23.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31002/lh.v1i1.371

Article Metrics

Abstract view : 313 times
##Full Text## - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA