Title:


SINKRONISASI PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NO 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP UNDANG UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Author:


Mail Sholihul Hakim(1*)

(1) , Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v1i1.373| Abstract views : 227 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini mengkaji sinkronisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasarkan pada, teori hierarki perundang-undangan, dan teori asas pembentukan perundang-undangan yang baik menunjukkan bahwa Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan muatan dalam aturan inilah yang menjadikan terbengkalainya beberapa permasalahan lingkungan hidup di daerah, Kota Solo sendiri belum melakukan penyesuaian terhadap UU No 32 Tahun 2009 dikarenakan belum munculnya peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.  Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 seharusnya melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru yakni Undang-undang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanah UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas dan kewenangan daerah dalam hal pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah. Pemerintah Kota Surakarta bersama DPRD dapat melaksanakan revisi dengan mendasarkan pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) serta UU-PPLH No 32 Tahun 2009. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan pelaksana dikemudian hari, maka harus dilakukan  penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References


R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004. Hal 189

Jimly Asshidiqie, Green Constitution, Rajawali Pers, Jakarta, 2010. Hal. 134.

Al Gore, An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency Global Warming and What We Can Do About It, New York Time11s, 2006.

Rachmat Trijono, 2013, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta,

N.M. Spelt dan J.B.J.M. Ten Berge 1993 Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, Surabaya: Yuridika

Budi Winarno, 2007, Kebijakan Publik, Teori dan Proses, Jakarta: media Presindo.

Bambang Sunggono, 1997, Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Taufik Imam Santoso, “Amdal dan Upaya Penegakan Hukum Lingkungan”, Jurnal Yustika, Vol. 10, No. 2, Desember 2007, Padang: FH Unand

Eriyantow Wahid, “Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia; Pilihan atas instrument hukum pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, April 2008, Jakarta: FH Universitas pancasila.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Peneltian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2010.

Toto Desanto, Kepala BPS Kota Surakarta, Population and housing census 2010, Solo, 2010

Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urut Peraturan Perundang-undangan.




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v1i1.373

Article Metrics

Abstract view : 227 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA