Title:


KUALITAS PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK


Author:


Mail Triantono Triantono(1*)

(1) Universitas Tidar, Indonesia
(*) Corresponding Author
10.31002/lh.v5i1.3926| Abstract views : 0 | PDF views : 0

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan diskripsi analitis tentang  kualitas pembuktian pada persidangan perkara pidana secara elektronik. Persidangan pidana secara elektronik menjadi terobosan ditengah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Secara yuridis formal pengaturan terkait dengan persidangan perkara pidana dimasa pandemi melandaskan diri pada PERMA RI No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Terdapat 3 (tiga) rumusan  masalah dalam penelitian ini: pertama, bagaimana konstruksi yuridis persidangan pidana secara elektronik; Kedua, hal-hal apa saja yang menjadi masalah krusial dalam persidangan pidan elektronik; Ketiga, bagaimana kualitas pembuktian dari persidangan pidana secara elektronik. Jenis penlitian ini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan-bahan pustaka baik yang termasuk bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara diskriprif kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bawa secara konstruksi yuridis pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik merupakan bentuk persidangan yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan dilakukannya persidangan melalui forum pengadilan secara langsung. Dalam kondisi tersebut terdapat pergeseran tentang konsep dan prinsip didalam KUHAP diantaranya tentang forum persidangan melalui media elektronik, kehadiran terdakwa/saksi dan proses pembuktian yang dilaksanakan tidak melalui forum langsung (tatap muka) didepan majelis hakim di muka Pengadilan. Masih terdapat problem krusial yang berpengaruh terhadap pelaksanaan persidangan dan kualitas pembuktian berdasarkan prinsip doe process of law, yaitu persoalan teknis, sarana-prasarana, kesiapan sumber daya manusia, kemanan cyber, dan problem koordinasi. Menjaga kualitas pembuktian persidangan elektronik berarti menjamin dan memastikan adanya persidangan yang transparan dan akuntabel dengan meminimisir seluruh resiko serta problem krusial khususnya pada proses pembuktian

Keywords


Kualitas Pembuktian; Persidangan Pidana Elektronik

Full Text:

PDF

References


Buku

Subekti,R , Hukum Pembuktian,Jakarta: Berita Penerbit, 2015

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Prakoso, Djoko, Peradilan In Absensia di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

Sujata, Antonius, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta : Djambatan, 2000

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cetakan ke 4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Rukmini, Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2003

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Ombudsman Republik Indoneisa, Kajian Cepat/Rapid Assesment: Potensi Maladministrasi Pada Penyelenggaraan Persidangan Online Di Tengah Pandemi Virus Covid-12 Tahun 2020, tidak dipublikasikan

Hiariej, Eddy O.S, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012

Mulyadi, Lilik, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bandung: Alumni, 2007

Cavadino, Michael dan James Dignan, The Penal System: An Instroduction, Edisi Ke 2, London: Sage, 1998

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kemtenterian Hukum dan Ham RI Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020; Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020; Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksan aan Persidangan Melalui Teleconference yang ditandatangi pada tanggal 13 April 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU-XII/2014.

Internet

Kejaksaan Agung melegalkan sidang online https://www.ayojakarta.com/read/2020/04/01/14565/ma dan kejagung dikecam legalkan sidang online (diakses pada 12 Februari 2020)

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)Infografis PERMA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik diakses melalui https://leip.or.id/infografis-perma-nomor-4-tahun-2020-tentang-administrasi-dan-persidangan-pidana-secara-elektronik/ (diakses tanggal 15 Februari 2021)

Gangguan dalam sidang online, https://news.detik.com/bbc-world/d-5372381/wajah-berubah-jadi-kucing-saat-sidang-online-via-zoom-pengacara-texas-viral (diakses 16 Pebruari 2020)




DOI: https://doi.org/10.31002/lh.v5i1.3926

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Cited By

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

P - ISSN 2598-0769

E - ISSN 2598-0750

DEPARTMENT OF LAW, UNIVERSITAS TIDAR, INDONESIA